KOTA – Didampingi Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
PMII Kota Semarang, seorang warga Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, Nur
Janah (49) mengadu ke direksi RSUD RAA Soewondo Pati, Senin (30/9). Sebelumnya,
pihaknya mengaku ditolak saat hendak berobat di Poli Mata rumah sakit itu.
Praktisi hukum Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum
PMII Kota Semarang, Bambang Riyanto mengemukakan, janda tiga anak yang
didampinginya mengalami sakit kronis mata. Pasien semula berobat ke Puskesmas
dan dirujuk ke RSUD RAA Soewondo.
"Rujukan ke RSUD Soewondo diberikan Puskesmas
pada Juni. Saat itu, Bu Nur Janah ke rumah sakit rujukan, tetapi ditolak dan
tidak dilayani di Poli Mata karena tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS,"
paparnya.
Bambang menjelaskan, Nur Janah merupakan warga
miskin asal Desa Sekarjalak RT 01/RW 01 itu, kini tidak memiliki rumah dan
menempati bekas musala keluarganya.
"Kehidupan Bu Nur Janah semakin terpuruk
setelah suaminya meninggal dunia. Dulu suaminya punya usaha pembuatan kerupuk,
tetapi bangkrut setelah sakit-sakitan,” lanjutnya, “Sekarang, dia hanya buruh
penggoreng kerupuk di tempat usaha tetangganya dengan upah Rp 750 ribu per
bulan."
Keterbatasan pendapatan itu menjadikan satu dari
tiga anaknya berhenti sekolah. Nur Janah berharap sakit yang dideritanya dapat
diobati, agar tetap bisa bekerja karena dirinya menjadi tulang punggung
keluarga.
Bambang menyesalkan sikap RSUD yang sempat menolak
pasien, apalagi warga miskin. Dia mengaku, kliennya merupakan warga miskin yang
belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Beberapa waktu lalu sempat
mengurus ke Dinas Sosial (Dinsos) Pati tetapi belum ada tindak lanjut.
Sementara itu, Kasubbag Humas dan Hukum RSUD RAA
Soewondo, Subagyo saat menerima Nur Janah dan pendampingnya menyatakan,
pihaknya akan menyampaikan keluhan tersebut. Menurutnya, saat ditemui jajaran
direksi sedang rapat.
"Kami akan laporkan ke pimpinan, karena se-level
saya tidak bisa mengambil kebijakan," katanya.
Sementara, Bambang mengatakan, sesuai ketentuan
fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. Ketentuan itu
diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami sedang mengurus agar dilayani. Karena
jika tidak dilayani, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan
pemerintah kepada masyarakat," sebutnya. [Fadil]