RSUD RAA Soewondo Pati Diduga Tolak Pasien Miskin

RSUD RAA Soewondo Pati Diduga Tolak Pasien Miskin

Senin, 30 September 2019, September 30, 2019


KOTA – Didampingi Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum PMII Kota Semarang, seorang warga Desa Sekarjalak, Kecamatan Margoyoso, Nur Janah (49) mengadu ke direksi RSUD RAA Soewondo Pati, Senin (30/9). Sebelumnya, pihaknya mengaku ditolak saat hendak berobat di Poli Mata rumah sakit itu.

Praktisi hukum Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum PMII Kota Semarang, Bambang Riyanto mengemukakan, janda tiga anak yang didampinginya mengalami sakit kronis mata. Pasien semula berobat ke Puskesmas dan dirujuk ke RSUD RAA Soewondo.

"Rujukan ke RSUD Soewondo diberikan Puskesmas pada Juni. Saat itu, Bu Nur Janah ke rumah sakit rujukan, tetapi ditolak dan tidak dilayani di Poli Mata karena tidak terdaftar sebagai peserta JKN-KIS," paparnya.

Bambang menjelaskan, Nur Janah merupakan warga miskin asal Desa Sekarjalak RT 01/RW 01 itu, kini tidak memiliki rumah dan menempati bekas musala keluarganya.

"Kehidupan Bu Nur Janah semakin terpuruk setelah suaminya meninggal dunia. Dulu suaminya punya usaha pembuatan kerupuk, tetapi bangkrut setelah sakit-sakitan,” lanjutnya, “Sekarang, dia hanya buruh penggoreng kerupuk di tempat usaha tetangganya dengan upah Rp 750 ribu per bulan."

Keterbatasan pendapatan itu menjadikan satu dari tiga anaknya berhenti sekolah. Nur Janah berharap sakit yang dideritanya dapat diobati, agar tetap bisa bekerja karena dirinya menjadi tulang punggung keluarga.

Bambang menyesalkan sikap RSUD yang sempat menolak pasien, apalagi warga miskin. Dia mengaku, kliennya merupakan warga miskin yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Beberapa waktu lalu sempat mengurus ke Dinas Sosial (Dinsos) Pati tetapi belum ada tindak lanjut.

Sementara itu, Kasubbag Humas dan Hukum RSUD RAA Soewondo, Subagyo saat menerima Nur Janah dan pendampingnya menyatakan, pihaknya akan menyampaikan keluhan tersebut. Menurutnya, saat ditemui jajaran direksi sedang rapat.

"Kami akan laporkan ke pimpinan, karena se-level saya tidak bisa mengambil kebijakan," katanya.

Sementara, Bambang mengatakan, sesuai ketentuan fasilitas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan menolak pasien. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami sedang mengurus agar dilayani. Karena jika tidak dilayani, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelayanan kesehatan pemerintah kepada masyarakat," sebutnya. [Fadil]

TerPopuler