Tersangka berserta barang bukti KBM Daihatsu Grand Max saat diamankan Resmob Pati |
patiheadline.com-Team Resmob Polres Pati, Sabtu 23-2-2019
berhasil menangkap pencuri mobil Daihatsu Grand max warna hitam Nopol K 1796 RS.
Pelaku PM warga Desa Karangkonang Kecamatan Winong, Pati ditangkap
saat hendak menjual mobil hasil pencurian.
Menurut Kasad Reskrim AKP Yusi Andi S mengemukakan, setelah
mendapatkan laporan dari korban, Unit Resmob langsung mendatangi tempat
kejadian perkara untuk mencari informasi terkait kasus tersebut.
“Setelah unit Resmob
mengetahui adanya laporan pencurian tersebut kemudian mendatangi TKP dan
introgasi terhadap korban dan orang di sekitarnya untuk mencari informasi ciri
- ciri KBM yang hilang dan ciri-ciri
pelakunya,”unkap Yusi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (24/2) mendapatkan
informasi adanya penjualan mobil dengan ciri sama dengan mobil hilang dengan
TKP Pasar Sokopuluhan.
“dan pada hari Minggu tanggal 24 Pebruari
2019 sekira pukul 17.00 wib team mendapatkan informasi adanya orang yg
akan menjual KBM yang identik dengan KBM
TKP Pasar sokopuluhan Pucakwangi, kemudian pada pukul 20.15 wib team
mengamankan pelaku dan KBM hasil
kejahatan yang masih di kuasai oleh pelaku di depan SMP Kayen turut Desa Ronggomulyo
Kecamatan Kayen Pati,”Punngkasnya. (P-Hline)