Menyalahi Ijin Tinggal Empat WNA Harus Dideportasi

Menyalahi Ijin Tinggal Empat WNA Harus Dideportasi

Rabu, 20 Maret 2019, Maret 20, 2019



DIDEPORTASI: Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati meminta keterangan WNA yang melanggar kemarin.
patiheadline.com-Pati-Setelah tiga bulan mulai januari hingga Maret melakukan pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati mendapatkan empat dari tujuh warga negara asing (WNA) yang melanggar administratif keimigrasian dan mereka harus dideportasi.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati Surjono melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Earias Wirawan, Dia mengungkapkan Bahwa  selama tiga bulan terakhir ini melakukan pengawasan keimigrasian sebanyak enam kali di wilayah Pati, Rembang, Jepara, dan Blora. Hasil dari pengawasan tersebut, Imigrasi melakukan penindakan administratif terhadap tujuh WNA dari beberapa negara.

“Dari tujuh WNA itu, empat WNA melakukan penyalahgunaan izin tinggal yakni dua WNA dikenakan deportasi disertai usulan penangkalan dan dua lainnya dideportasi tanpa usulan penangkalan. Sedangkan tiga WNA lainnya dikenakan kewajiban membayar biaya denda karena overstay, “jelasnya.

Dia juga mengatakan, kebanyakan mereka menyalahgunakan ijin tinggal, yaitu menggunakan visa wisata namun digunakan untuk bekerja.(pth)


TerPopuler