![]() |
DIDEPORTASI: Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati meminta keterangan WNA yang melanggar kemarin.
patiheadline.com-Pati-Setelah tiga bulan mulai januari hingga Maret melakukan
pengawasan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati mendapatkan empat dari tujuh
warga negara asing (WNA) yang melanggar administratif keimigrasian dan mereka
harus dideportasi.
Perihal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II
Non TPI Pati Surjono melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Earias
Wirawan, Dia mengungkapkan Bahwa selama
tiga bulan terakhir ini melakukan pengawasan keimigrasian sebanyak enam kali di
wilayah Pati, Rembang, Jepara, dan Blora. Hasil dari pengawasan tersebut,
Imigrasi melakukan penindakan administratif terhadap tujuh WNA dari beberapa
negara.
“Dari tujuh WNA itu, empat WNA melakukan penyalahgunaan izin
tinggal yakni dua WNA dikenakan deportasi disertai usulan penangkalan dan dua
lainnya dideportasi tanpa usulan penangkalan. Sedangkan tiga WNA lainnya
dikenakan kewajiban membayar biaya denda karena overstay, “jelasnya.
Dia juga mengatakan, kebanyakan mereka menyalahgunakan ijin
tinggal, yaitu menggunakan visa wisata namun digunakan untuk bekerja.(pth)