Mulai 2018, Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Pemkab Pati dilaksanakan Secara Non Tunai

Mulai 2018, Pengelolaan Pajak dan Retrebusi Pemkab Pati dilaksanakan Secara Non Tunai

Kamis, 14 Maret 2019, Maret 14, 2019
Buapati Pati Haryanto di Dampingi Turi Atmoko saat memberikan penghargaan kepada seorang wajib pajak 



patiheadline.com-Kepala BPKAD Turi Atmoko menyampaikan bahwa bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 dilakukan melalui e - Filling. Tujuannya adalah, untuk peningkatan capaian realisasi pajak daerah agar tercapai moto : pajak lunas pembangunan lancar", katanya.

Perihal tersebut disampaikan Turi saat Hari Panutan Pajak serta Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 Secara e - Filling di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (13/3).
Lanjut Turi, kegiatan ini dimaksudkan untuk memotivasi para wajib pajak untuk dapat segera membayar pajak dengan tepat waktu sebelum jatuh tempo.

Ia menambahkan bahwa penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018 dilakukan melalui e - Filling. Tujuannya adalah, untuk peningkatan capaian realisasi pajak daerah agar tercapai moto : pajak lunas pembangunan lancar", jelasnya.

Turi juga menjelaskan bahwa untuk pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2018, transaksinya sudah dilaksanakan secara non tunai. "Artinya sejak Januari 2018, pembayaran dan penerimaan pajak untuk daerah seluruhnya  sudah terlayani secara online full house to house, bekerjasama dengan Bank Jateng Pati melalui aplikasi Pajak e - Go, e - PBB, e -BPT, dan e - BPHTB", terangnya.

Sedangkan untuk penerimaan retribusi daerah, retribusi pasar, retribusi rusunawa, retribusi menara, retribusi pemakaian kekayaan daerah, menurut Turi, juga sudah dilakukan secara online. "Sudah house to house untuk melayani masyarakat sejak tanggal 23 Februari 2019 dan telah dilakukan melalui aplikasi Satrio Pasar dan aplikasi Simpatik", pungkasnya.

TerPopuler