![]() |
ILUSTRASI : Razia tempat hiburan karaoke di Pati, beberapa tahun lalu. |
Pati, Pati Headline – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengeluarkan
surat edaran yang menginstruksikan tempat hiburan karaoke untuk tidak
beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8/2013
tentang penyelenggaraan tempat wisata. Perlu diingat, surat edaran ini sendiri
sudah berjalan sejak empat tahun sebelumnya.
“Kami sudah melangsungkan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada
para pengusaha tempat hiburan karaoke,” papar Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa, Jumat
(3/5).
Lanjutnya, selama 30 hari penuh sejak hari pertama bulan suci Ramadhan, lokasi
hiburan karaoke yang tersebar dari Kecamatan Margorejo, Juwana dan Pati Kota, wajib
tidak beroperasi.
Dalam kurun waktu itu pula, pihaknya intensif memantau dan beroperasi
menggandeng pihak kemana lain dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang
membidangi, seperti dinas perizinan dan dinas pariwisata. Pihaknya pun tidak
membolehkan ormas turut sweeping lokasi hiburan, melainkan sekedar memantau
saja.
“Kalau ormas tidak berwenang, hanya memantau saja karena sudah ada penegak
perda,” katanya.
Ditambahkan, jika pihaknya menemukan lokasi hiburan karaoke yang nekat buka
dan beroperasi di bulan suci, akan dilakukan penutupan paksa. Mengingat, munculnya
perda menjadi kepatuhan pihak yang berkait.
Diketahui, ada sekitar 90-an tempat hiburan karaoke di seluruh wilayah
Kabupaten Pati. Baik, tempat hiburan karaoke yang besar maupun kecil yang
tersebar di Kecamatan Margorejo, Juwana dan Pati Kota. (*)