90 Tempat Hiburan Karaoke Libur Selama Ramadhan

90 Tempat Hiburan Karaoke Libur Selama Ramadhan

Jumat, 03 Mei 2019, Mei 03, 2019

ILUSTRASI : Razia tempat hiburan karaoke di Pati, beberapa tahun lalu.



Pati, Pati Headline – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan tempat hiburan karaoke untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Surat edaran ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8/2013 tentang penyelenggaraan tempat wisata. Perlu diingat, surat edaran ini sendiri sudah berjalan sejak empat tahun sebelumnya.

“Kami sudah melangsungkan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada para pengusaha tempat hiburan karaoke,” papar Kasatpol PP Pati, Hadi Santosa, Jumat (3/5).

Lanjutnya, selama 30 hari penuh sejak hari pertama bulan suci Ramadhan, lokasi hiburan karaoke yang tersebar dari Kecamatan Margorejo, Juwana dan Pati Kota, wajib tidak beroperasi.

Dalam kurun waktu itu pula, pihaknya intensif memantau dan beroperasi menggandeng pihak kemana lain dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi, seperti dinas perizinan dan dinas pariwisata. Pihaknya pun tidak membolehkan ormas turut sweeping lokasi hiburan, melainkan sekedar memantau saja.

“Kalau ormas tidak berwenang, hanya memantau saja karena sudah ada penegak perda,” katanya.

Ditambahkan, jika pihaknya menemukan lokasi hiburan karaoke yang nekat buka dan beroperasi di bulan suci, akan dilakukan penutupan paksa. Mengingat, munculnya perda menjadi kepatuhan pihak yang berkait.

Diketahui, ada sekitar 90-an tempat hiburan karaoke di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Baik, tempat hiburan karaoke yang besar maupun kecil yang tersebar di Kecamatan Margorejo, Juwana dan Pati Kota. (*)

TerPopuler