![]() |
INTROGASI : Aparat sedang mencatat keterangan pelaku beinisial KS di Mapolsek. |
JUWANA – KS (26) alias Gendut warga Desa Bajomulyo,
Kecamatan Juwana, Pati, harus berhadapan dengan hukum, lantaran melakukan
pembacokan kepada warga Desa Karang, Kecamatan Juwana, belum lama ini.
“Pelaku utama pembacokan KS sudah kami amankan, dia
kami tangkap saat bersembunyi di kost yang berlokasi di Tlogosari, Semarang, Jumat
(17/5) subuh tadi,” ungkap Kapolsek Juwana, AKP Eko Pujiyono.
Diketahui, KS bersama para pelaku lainnya melakukan
penganiayaan dan pembacokan kepada Andi Fibriyanto (26) pada Senin (13/5) dini
hari. Peristiwa ini terjadi di sebuah kosan turut Desa Growong Kidul, Kecamatan
Juwana.
“Saat itu, korban dan temannya nongkrong di TKP dan
disamperi para pelaku yang mengendarai motor. Mereka langsung turun dan
memukuli korban berkali-kali,” sebutnya.
Tidak hanya memukuli korban berulang kali, tetapi
seorang pelaku juga menghunus sebilah pedang dan membacokkannya ke punggung
korban, sehingga mengakibatkan luka robek pada tubuh Andi.
“Selepas melakukan pengroyokan, para pelaku bergegas
meninggalkan korban di lokasi kejadian,” katanya.
Atas kejadian tersebut, Andi mengalami luka memar di
bagian kepala dan wajah serta luka robek di bagian punggung sebelah kiri dan
harus mendapatkan perawatan intensif di RS Budi Agung Juwana.
“Pelaku penganiayaan terjerat Pasal 170 subs 351
KUHP. Kami juga masih melakukan pengejaran kepada para pelaku lainnya,”
tandasnya. (*)