OTT : Sejumlah barang bukti yang berhasil dirazia pihak kepolisian. |
WEDARIJAKSA – Personel kepolisian sektor Wedarijaksa
berhasil meringkus pelaku judi jenis toto gelap (Togel) di wilayah hukumnya,
Senin (13/5) malam. Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang
bukti.
“Ungkap kasus ini merupakan langkah kami untuk memberantas
gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya di bulan suci
Ramadahan,” seperti diutarakan Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto melalui
Kapolsek Wedarijaksa Teguh Heri Rusianto.
Sebelum mengambil tindakan, pihaknya mengaku
mendapatkan informasi dari warga yang resah dengan adanya penyakit masyarakat
di lingkungannya.
“Ungkap kasus tindak pidana judi jenis togel ini
berkat informasi masyarakat, sebagaimana sesuai pasal 303 KUHP,” tegasnya.
Diketahui, Mapolsek Wedarijaksa mengerahkan
anggotanya yang terdiri dari Unit Reskrim bersama Unit Intelkam dan dikomandoi
langsung oleh Wakapolsek Wedarijaksa Iptu Sudarsana.
Hasilnya aparat berhasil membekuk pelaku berinisial
PS (35) asal Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Selain itu, Kapolsek
mengaku turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi.
“Adapun barang bukti yang kami sita di antaranya uang
tunai Rp 979 ribu, 10 rekap nomor, kalkulator, staples dan satu pack isinya, kertas
karbon 10 lembar, bolpoin tiga buah, juga 12 kertas ramalan,” sebutnya.