Dinkes Dapati Kemasan Makanan Tak Layak

Dinkes Dapati Kemasan Makanan Tak Layak

Selasa, 21 Mei 2019, Mei 21, 2019
PERIKSA : Dinkes Pati dan Balai Besar Pom Semarang saat melangsungkan sidak di Surya Baru.


KOTA – Mendekati hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang, galakkan sidak di sejumlah toko modern dan swalayan di Kabupaten Pati.

Seperti yang terpantau, saat instansi tersebut melangsungkan inspeksi mendadak bahan makanan di Surya Baru Swalayan, Selasa (21/5) pagi. Di sana, petugas menemukan sejumlah kaleng bahan pokok yang rusak, juga kemasan pangan industri rumah tangga (PIRT)  yang izinnya tak berlaku.

"Tidak ada yang kadaluarsa, hanya pelabelan yang kurang pas. Kami juga mendapati beberapa kaleng yang penyok, ini tidak layak untuk konsumen. Untuk parsel setelah kami buka dalam kondusi baik," ungkap Kasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati, Endri Jatmiko saat berada di lokasi.

Terkait perizinan produk makanan yang sudah habis masa berlaku, pihaknya mengaku bakal melangsungkan pendekatan kepada produsen. Dengan cara mendampingi pihak produsen terkait prosedur pembaharuan izin edar.

"Kami dari Dinas Kesehatan akan memberi masukan, mengawasi dan mendampingi apabila terjadi sesuatu yang kurang pas," bebernya.

Bukan kali pertama melangsungkan sidak di toko moderen dan swalayan di wilayah Bumi Mina Tani. Pihaknya juga telah mendatangi dan melangsungkan pengawasan makanan dan obat di tingkat kecamatan, belum lama ini.

“Selepas dari sini, kami berencana untuk meninjau di Luwes dan ADA swalayan juga,” katanya.

CERMATI : Petugas memeriksa rak bahan makanan kemasan di salah satu mini swalayan.


Menyoal izin edar, Staf Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Semarang, Rina Nuryanti menyebutkan, tidak ada jaminan mutu dan kualitas produk makanan yang izin sudah habis.

Sehingga masyarakat diminta jeli untuk memilih produk makanan yang bakal dibelinya, dengan cara mengecek melalui www.pom.go.id. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui apakah izin produk makanan tersebut masih berlaku.

“Sebelum menentukan pilihan dan membeli produk, agar masyarakat lebih jeli untuk melakukan pengecekan makanan terlebih dahulu,” imbaunya.

Ditambahkan, di mini swalayan ini, dia mendapatkan PIRT yang izin edarnya tidak berlaku. Hanya ketika dicek surat-surat dari pihak swalayan terungkap, bahwa hanya kemasannya saja yang lawas dan izin barunya belum dicetak dalam kemasan tersebut.

“Ternyata memakai kemasan lama yang memuat izin edar yang tidak berlaku, sedangakan yang bersangkutan telah melakukan izin baru untuk produknya,” paparnya. (*)

TerPopuler