PERIKSA : Dinkes Pati dan Balai Besar Pom Semarang saat melangsungkan sidak di Surya Baru. |
KOTA – Mendekati hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah,
Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati bekerjasama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) Semarang, galakkan sidak di sejumlah toko modern dan swalayan di
Kabupaten Pati.
Seperti yang terpantau, saat instansi tersebut
melangsungkan inspeksi mendadak bahan makanan di Surya Baru Swalayan, Selasa
(21/5) pagi. Di sana, petugas menemukan sejumlah kaleng bahan pokok yang rusak,
juga kemasan pangan industri rumah tangga (PIRT) yang izinnya tak berlaku.
"Tidak ada yang kadaluarsa, hanya pelabelan
yang kurang pas. Kami juga mendapati beberapa kaleng yang penyok, ini tidak
layak untuk konsumen. Untuk parsel setelah kami buka dalam kondusi baik,"
ungkap Kasi Kefarmasian dan Alkes Dinkes Pati, Endri Jatmiko saat berada di
lokasi.
Terkait perizinan produk makanan yang sudah habis
masa berlaku, pihaknya mengaku bakal melangsungkan pendekatan kepada produsen. Dengan
cara mendampingi pihak produsen terkait prosedur pembaharuan izin edar.
"Kami dari Dinas Kesehatan akan memberi
masukan, mengawasi dan mendampingi apabila terjadi sesuatu yang kurang
pas," bebernya.
Bukan kali pertama melangsungkan sidak di toko
moderen dan swalayan di wilayah Bumi Mina Tani. Pihaknya juga telah mendatangi
dan melangsungkan pengawasan makanan dan obat di tingkat kecamatan, belum lama
ini.
“Selepas dari sini, kami berencana untuk meninjau di
Luwes dan ADA swalayan juga,” katanya.
CERMATI : Petugas memeriksa rak bahan makanan kemasan di salah satu mini swalayan. |
Menyoal izin edar, Staf Balai Besar Pengawas Obat
dan Makanan (POM) Semarang, Rina Nuryanti menyebutkan, tidak ada jaminan mutu
dan kualitas produk makanan yang izin sudah habis.
Sehingga masyarakat diminta jeli untuk memilih
produk makanan yang bakal dibelinya, dengan cara mengecek melalui www.pom.go.id. Dengan begitu, masyarakat bisa
mengetahui apakah izin produk makanan tersebut masih berlaku.
“Sebelum menentukan pilihan dan membeli produk, agar
masyarakat lebih jeli untuk melakukan pengecekan makanan terlebih dahulu,”
imbaunya.
Ditambahkan, di mini swalayan ini, dia mendapatkan
PIRT yang izin edarnya tidak berlaku. Hanya ketika dicek surat-surat dari pihak
swalayan terungkap, bahwa hanya kemasannya saja yang lawas dan izin barunya
belum dicetak dalam kemasan tersebut.
“Ternyata memakai kemasan lama yang memuat izin edar
yang tidak berlaku, sedangakan yang bersangkutan telah melakukan izin baru
untuk produknya,” paparnya. (*)