Gelapkan Rp 2 Miliar, Ketua Koperasi Makarya Dipolisikan

Gelapkan Rp 2 Miliar, Ketua Koperasi Makarya Dipolisikan

Selasa, 07 Mei 2019, Mei 07, 2019
SERAHKAN : Petugas menyerahkan terduga SW ke Kejaksaan Negeri Pati, atas kasus yang menjeratnya.


PATI –  Diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan total kerugiam mencapai Rp 2 miliar dengan korban nasabah hampir 2000 orang. Ketua Koperasi Makarya berinisial SW (43), harus berhadapan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan nasabahnya.

Diketahui, SW warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jakenan, Pati ini diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan perkara menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (OJK) dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka (deposito) dari masyarakat Kayen dan sekitarnya.

“Proses penanganan kasus ini sudah dalam tahap P21. Tersangka dan barang bukti sudah diserahakn kepada Kejaksaan Negeri Pati,” terang Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Kayen, Kompol Sutopo.


Lanjutnya, untuk hasil audit jumlah masyarakat (nasabah) yang telah menyimpankan uang di Kantor Koperasi Makarya selama tahun 2011 sampai tahun 2016 ada sebanyak 1.729 orang. Dengan jumlah uang yang belum bisa diambil secara keseluruhan sebesar Rp 2.075.000.000.

Modusnya, tersangka SW  memberikan perintah kepada karyawan (marketing) untuk mencari masyarakat (nasabah) yang mau menyimpankan uang di koperasi tersebut, dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 persen setiap bulannya dan uang dapat diambil sewaktu-waktu.

“Uang yang terkumpul tersebut tidak digunakan untuk pengembalian uang para nasabah. Atas kejadian tersebut para korban mengalami kerugian dan melaporkan di Kantor Polsek Kayen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.

Ditambahkan, atas hal ini SW disangkakan dengan pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo 55 ayat ayat (1) butir ke- 1 KUH Pidana. (*)

TerPopuler