![]() |
SERAHKAN : Petugas menyerahkan terduga SW ke Kejaksaan Negeri Pati, atas kasus yang menjeratnya. |
PATI – Diduga
melakukan tindak pidana perbankan dengan total kerugiam mencapai Rp 2 miliar
dengan korban nasabah hampir 2000 orang. Ketua Koperasi Makarya berinisial SW
(43), harus berhadapan dengan pihak berwajib setelah dilaporkan nasabahnya.
Diketahui, SW warga Desa Tanjungsari, Kecamatan
Jakenan, Pati ini diduga melakukan tindak pidana perbankan dengan perkara
menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (OJK) dalam
bentuk simpanan tabungan dan simpanan berjangka (deposito) dari masyarakat
Kayen dan sekitarnya.
“Proses penanganan kasus ini sudah dalam tahap P21.
Tersangka dan barang bukti sudah diserahakn kepada Kejaksaan Negeri Pati,”
terang Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto melalui Kapolsek Kayen, Kompol Sutopo.
Lanjutnya, untuk hasil audit jumlah masyarakat
(nasabah) yang telah menyimpankan uang di Kantor Koperasi Makarya selama tahun
2011 sampai tahun 2016 ada sebanyak 1.729 orang. Dengan jumlah uang yang belum
bisa diambil secara keseluruhan sebesar Rp 2.075.000.000.
Modusnya, tersangka SW memberikan perintah kepada karyawan
(marketing) untuk mencari masyarakat (nasabah) yang mau menyimpankan uang di koperasi
tersebut, dengan janji akan diberikan jasa/bunga 1,5 persen setiap bulannya dan
uang dapat diambil sewaktu-waktu.
“Uang yang terkumpul tersebut tidak digunakan untuk
pengembalian uang para nasabah. Atas kejadian tersebut para korban mengalami
kerugian dan melaporkan di Kantor Polsek Kayen untuk dilakukan proses
penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Ditambahkan, atas hal ini SW disangkakan dengan
pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan Jo 55
ayat ayat (1) butir ke- 1 KUH Pidana. (*)