KEPERGOK : Cewek yang diamankan Satpol PP Pati saat razia di bulan suci Ramadhan. |
KOTA – Diduga berbuat asusila di bulan suci
Ramadhan, sebanyak tujuh pasangan muda-mudi dicokok Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Pati. Mirisnya, banyak di antara pasangan tersebut masih di bawah
umur, Jumat (10/5) pagi.
Diketahui, ketujuh pasangan mesum yang bukan pasangan resmi tersebut, terciduk saat sedang
“ena-ena” di kamar kosan di dua lokasi yang berbeda yang berada di wilayah Desa
Plangitan, Kecamatan Pati.
“Sebagian besar mereka masih di bawah umur, ada juga
yang masih tercatat sebagai pelajar,” terang Sekretaris Satpol PP Pati, Imam
Rifai saat ditemui awak media di Kantornya.
Tidak hanya itu, seorang pemandu karaoke (PK) di
salah satu hotel di Pati turut diamankan dalam operasi di bulan puasa ini.
Imam pun menyayangkan, saat tempat hiburan karaoke
libur selama bulan suci. Tak menggentarkan pemandu karaoke di Bumi Mina Tani
ini untuk berbuat tidak senonoh.
"Ketika di tempat karaoke sudah tutup selama
Ramadhan, eh, mereka malah ketahuan ngamar di kos-kosan," tukasnya.
Ketika digrebek, lanjutnya, para muda-mudi ini sedang
mengadem di dalam kosan. Bahkan, ada juga yang satu kamar berisi satu orang
cewek dan empat orang cowok.
"Barang yang mereka bawa juga sudah kami
periksa. Termasuk handphone, rata-rata berisi gambar dan video porno,"
ungkap Imam.
Ditambahkan, selain melakukan pendataan para pelaku,
pihak Satpol PP Pati juga meminta muda-mudi itu untuk membuat surat pernyataan
agar tidak melakukan perbuatannya lagi. Tidak sampai di situ, aparat juga
meminta orangtua pelaku untuk menyaksikan penandatanganan surat pernyataan
tersebut. (*)