Pelaku Penganiayaan Marga Diancam 5 dan 10 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Marga Diancam 5 dan 10 Tahun Penjara

Rabu, 15 Mei 2019, Mei 15, 2019
DEKAT : Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto saat menanyai modus para pelaku.


KOTA – Para pelaku penganiayaan terhadap Marga Reza Vindi warga Desa/Kecamatan Kayen, Pati, bakal mendekam lama di ruang pesakitan. Mengingat, selain menggunakan senjata tumpul, mereka juga menggunakan senjata tajam (Sajam) saat kejadian.

Sesuai hukum yang berlaku, pelaku diancam dengan Pasal 170 KUH Pidana dengan pidana kurungan paling 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara tersangka yang menggunakan sajam, diancam dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara.

“Sesuai Pasal 170 KUHP, tersangka penganiayaan bakal dihukum kurang lebih 5 tahun penjara,” tegas Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto saat konferensi pers di Mapolres Pati, Rabu (15/5) siang.

Saat ini, lima tersangka berinisial TA (27), YP (23), AF (21), OP (23) dan AP (23) yang merupakan warga Desa Kedumulyo, Kecamatan Sukolilo, Pati, telah diamankan Unit Reskrim Polres Pati.

Sementara, 10 pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk pelaku yang menganiaya korban dengan sajam masih dalam proses pengejaran. Begitu pula, barang bukti sajam juga masih dalam pencarian.

“Lima tersangka kami bekuk di Terminal Krapyak, Semarang. Mereka tadinya bersiap untuk melarikan diri ke Jakarta, melalui Semarang,” beber Kapolres.

GELAR : Para pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi.

Penganiayaan terhadap Marga merupakan kasus salah sasaran yang bermula dari dendam para tersangka pada 10 Mei 2019 silam. Pada saat itu, korban bersama dengan lima orang temannya sedang nongkrong di depan Warung Lamongan Jaya turut Desa Kayen.

Pada saat sedang santai tersebut, tiba-tiba datang segerombolan orang dari arah Sukolilo dengan membawa lima motor. Segerombolan orang itu langsung mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan.

“Teman korban semua lari dari lokasi kejadian, hingga tinggalah korban seorang diri dan menjadi bulan-bulan para tersangka,” ungkapnya.

Usai penganiayaan tersebut, lanjut AKBP Arianto, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan korban dalam keadaan luka tusuk dan lebam pada bagian mata. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit KSH untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban segera melaporkannya ke Mapolsek terdekat. Tak butuh waktu lama kurang lebih 1-2 hari, lima pelaku yang hendak melarikan diri ke Ibu Kota berhasil diamankan Unit Reskrim.

Adapun barang bukti yang sudah berhasil diamankan adalah empat buah motor dari berbagai merk yang dikendaraan pelaku saat melakukan penganiayaan. Sebuah sarung yang digunakan pelaku untuk menutup wajah, serta empat kaos yang juga digunakan unrtuk menutup wajah dan batu, juga sejumlah barang bukti lainnya.

TerPopuler