Penipu Berkedok Pengangkatan PNS Dibongkar Polisi

Penipu Berkedok Pengangkatan PNS Dibongkar Polisi

Kamis, 02 Mei 2019, Mei 02, 2019
TERTANGKAP : Tersangka Hadi (kaos biru) dengan kasus penipuan pengangkatan PNS, saat diamankan di Polsek Cepu, Blora. 


Pati, Pati Headline -  Hadi Mulyono (43) warga Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, harus berurusan dengan petugas kepolisian. Pasalnya, Hadi dilaporkan korbanya atas kasus penipuan bekedok pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kasubag Humas Polres Pati Iptu Suharning, saat ini pria yang juga pernah berdomisili di Desa/Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus itu, telah mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Pati untuk menjalani proses penyidikan.

Menurutnya, tersangka Hadi Mulyono alias Mulyohadi alias Dimas, telah diamankan karena dilaporkan melakukan penipuan terhadap korbanya Mu'linatus Sa'adah warga Desa Pasuruan, Kecamatan Kayen.

Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kasus penipuan itu bermula saat tersangka menawarkan pada korban untuk bisa diaangkat menjadi PNS.

"Saat itu tersangka dan korban bertemu di rumah makan Serba Sambal di Kecamatan Kayen. Pada pertemuan hari Jumat, 11 April 2019, sekira pukul 10.00 Wib itu korban ditawari untuk bisa lolos tes CPNS,” jelas Iptu Suharning, Kamis (2/5).

Namun korban harus memberikan sejumlah uang untuk membeli soal ujian dan tes kesehatan dan proses penempatan dinas. Korban yang juga bekerja sebagai guru honorer pada awalnya percaya karena saat itu memang akan ada pembukaan lowongan PNS.

Imbuhnya, setelah yakin dengan apa yang dijanjikan tersangka, korban lalu menyerahkan uang kepada tersangka yang pertama kali sebesar Rp 10 juta sebagai tanda jadi. Selang satu bulan, tersangka meminta uang tambahan sebanyak 5 kali dengan total keseluruhan sebesar Rp 41 juta.

"Tetapi saat itu korban diberikan bukti penyerahan uang yang sempat ada kwitansi hanya Rp 30 juta," terangnya.

Berjalanya waktu, masih Iptu Suharning, setelah peyerahan uang itu ternyata apa yang dijanjikan tersangka pada korban tidak ada buktinya, hingga pada bulan Februari 2019 nomor HP tersangka sudah tidak bisa dihubungi.

“Sadar menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kayen,” sebutnya.

Setelah mendapat laporan korban, polisi lalu menindak lanjuti kasus penipuan tersebut dan akhirnya bisa mengamankan tersangka meski yang bersangkutan sempat selalu menghindar saat ditanya oleh korban. Bahkan tersangka sengaja berganti-ganti nomor ponsel agar tidak diketahui keberadaanya.

"Pada Selasa tanggal 30 April 2019, jam 14.00 Wib anggota berhasil mendapatkan nomor HP yabg dipakai oleh tersangka. Untuk mengetahui lokasi tempat keberadaanya selanjutnya anggota minta bantuan CP Direktorat Polda Jateng utk mengetahui keberadaan tersangka, hasil CP tersangka berada diwilayah hukum Polsek Cepu Polres Blora,” jelasnya.

Kemudian unit Reskrim Polsek Kayen melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora untuk melakukan tindakan hukum upaya paksa berupa penangkapan sekitar jam 19.15 WIB.

Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbutanya tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 junto 64 KUHP tentang tindak kejahatan penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

TerPopuler