ILUSTRASI : Minuman beralkohol (Mihol). |
KOTA – Sebanyak tujuh orang penjual minuman
beralkohol (Mihol) divonis melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati. Selain terkena sanksi denda uang, mereka
juga bakal di bui.
Diketahui, tujuh penjual mihol tersebut sebelumnya
terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh penegak hukum di wilayah Bumi
Mina Tani. Dan telah disidangkan di PN Pati, Jumat (24/5).
Ketujuh orang tersebut yakni, Maslilik Purnomo Sigit
(22) warga Desa Bulumanis Lor, Siti Maryam (29) warga Desa Ngemplak Kidul, dan
Wanadi (57) warga Desa Kertomulyo (Margoyoso), Djoko Eko Sugihari (40) warga
Desa Kauman (Juwana), Yatmin (27) dan Aris Setiyanto warga Desa Puri (Pati
Kota), serta Sulatin warga Desa Ketitang Wetan (Batangan).
Mereka disidang oleh Hakim Tunggal, Grace Meilani
Pasau. Dan terjerat Pasal 5 Jo Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22
Tahun 2002 tentang Minuman Keras.
“Bunyinya, menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat
yang berwenang dengan ancaman pidana kurungan 3 hari atau denda
serandah-rendahnya Rp 300 ratus atau selama-lamanya 3 bulan dan atau denda
paling tinggi Rp 5 juta” jelas Humas PN Pati, Agung Iriawan.
Hakim Tunggal, Grace Meilani Pasau sendiri menjatuhkan
putusan bervariasi terhadap ke tujuh terdakwa tindak tipiring tersebut.
Misalnya saja, Djoko Eko Sugihari dan Sulatin
divonis dengan denda Rp 1,5 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana
kurungan selama sepuluh hari. Aris Setiyanto divonis denda Rp 750 ribu subsider
(bila tidak bisa membayar -red) diganti pidana kurungan lima hari, Yatmin
divonis denda Rp 300 ribu subsider pidana kurungan tiga hari.
Sementara tiga terdakwa tipiring lainnya, Maslilik
Purnomo Sigit diputus pidana denda Rp 1,5 juta subsider pidana kurungan lima
hari, Siti Maryam diputus pidana denda Rp 300 ribu subsider pidana kurungan
lima hari.
“Dan untuk saudara Wanadi diputus pidana denda Rp
2,5 juta subsider pidana kurungan sepuluh hari,” bebernya. (*)