PN Pati Jatuhi Hukuman Denda Dan Bui Kepada Para Penjual Mihol

PN Pati Jatuhi Hukuman Denda Dan Bui Kepada Para Penjual Mihol

Sabtu, 25 Mei 2019, Mei 25, 2019
ILUSTRASI : Minuman beralkohol (Mihol).


KOTA – Sebanyak tujuh orang penjual minuman beralkohol (Mihol) divonis melakukan tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati. Selain terkena sanksi denda uang, mereka juga bakal di bui.

Diketahui, tujuh penjual mihol tersebut sebelumnya terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) oleh penegak hukum di wilayah Bumi Mina Tani. Dan telah disidangkan di PN Pati, Jumat (24/5).

Ketujuh orang tersebut yakni, Maslilik Purnomo Sigit (22) warga Desa Bulumanis Lor, Siti Maryam (29) warga Desa Ngemplak Kidul, dan Wanadi (57) warga Desa Kertomulyo (Margoyoso), Djoko Eko Sugihari (40) warga Desa Kauman (Juwana), Yatmin (27) dan Aris Setiyanto warga Desa Puri (Pati Kota), serta Sulatin warga Desa Ketitang Wetan (Batangan).

Mereka disidang oleh Hakim Tunggal, Grace Meilani Pasau. Dan terjerat Pasal 5 Jo Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2002 tentang Minuman Keras.

“Bunyinya, menjual minuman beralkohol tanpa izin pejabat yang berwenang dengan ancaman pidana kurungan 3 hari atau denda serandah-rendahnya Rp 300 ratus atau selama-lamanya 3 bulan dan atau denda paling tinggi Rp 5 juta” jelas Humas PN Pati, Agung Iriawan.

Hakim Tunggal, Grace Meilani Pasau sendiri menjatuhkan putusan bervariasi terhadap ke tujuh terdakwa tindak tipiring tersebut.

Misalnya saja, Djoko Eko Sugihari dan Sulatin divonis dengan denda Rp 1,5 juta apabila tidak bisa membayar diganti pidana kurungan selama sepuluh hari. Aris Setiyanto divonis denda Rp 750 ribu subsider (bila tidak bisa membayar -red) diganti pidana kurungan lima hari, Yatmin divonis denda Rp 300 ribu subsider pidana kurungan tiga hari.

Sementara tiga terdakwa tipiring lainnya, Maslilik Purnomo Sigit diputus pidana denda Rp 1,5 juta subsider pidana kurungan lima hari, Siti Maryam diputus pidana denda Rp 300 ribu subsider pidana kurungan lima hari.

“Dan untuk saudara Wanadi diputus pidana denda Rp 2,5 juta subsider pidana kurungan sepuluh hari,” bebernya. (*)

TerPopuler