BUKTI : Sejumlah barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT). |
BATANGAN – Memberantas penyakit masyarakat (Pekat)
khususnya di bulan suci Ramadhan, pihak kepolisian gencar melakukan operasi
pekat di wilayah hukumnya masing-masing, tanpa terkecuali di sektor Batangan.
Hasilnya jajaran Polsek Batangan berhasil membekuk
pria berinisial RD (33) asal Desa Pesagen, Kecamatan Gunungwungkal, Pati.
Pasalnya, pria tersebut menjajakan judi toto gelap (Togel) jenis Hongkong di
wilayah hukum Mapolsek Batangan.
Kegiatan yang melanggar hukum itu sendiri terjadi di
sebuah warung turut Dukuh Asemlegi RT 02/RW 01, Desa Mangunlegi, Kecamatan
Batangan, Pati, Jumat (17/5) malam. Seperti yang dijelaskan Kapolres Pati AKBP
Jon Wesly melalui Kapolsek Batangan AKP Lilik Supardi.
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang
resah adanya judi jenis togel di lingkungannya, sehingga kami lekas membuat
tindakan,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku RD, pihak kepolisian turut
mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 91 ribu, OPPO
A71, selembar kertas putih berisi nomer togel dan nominal pembeliannya, beserta
ballpoint.
“Semua barang bukti judi togel hongkong dan
pelakunya sudah kami amankan di Mapolsek,” bebernya.
Sebelum melakukan penangkapan kepada RD pada jam
21.00 WIB, pihaknya mengaku mendapatkan informasi warga tentang adanya
aktifitas judi togel di lokasi kejadian.
Kemudian, anggota Reskrim melakukan penyelidikan
terkait informasi tersebut. Benar saja, sekitar pukul 21.30 WIB polisi mendapati
pelaku yang baru saja melayani pembelian togel Hongkong.
“Atas tindakannya pelaku bakal dijerat Pasal 303
kitab undang undang hukum pidana (KUHP),” tandasnya. (*)