Polsek Batangan Meringkus Penjaja Togel Hongkong

Polsek Batangan Meringkus Penjaja Togel Hongkong

Jumat, 17 Mei 2019, Mei 17, 2019
BUKTI : Sejumlah barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT).


BATANGAN – Memberantas penyakit masyarakat (Pekat) khususnya di bulan suci Ramadhan, pihak kepolisian gencar melakukan operasi pekat di wilayah hukumnya masing-masing, tanpa terkecuali di sektor Batangan.

Hasilnya jajaran Polsek Batangan berhasil membekuk pria berinisial RD (33) asal Desa Pesagen, Kecamatan Gunungwungkal, Pati. Pasalnya, pria tersebut menjajakan judi toto gelap (Togel) jenis Hongkong di wilayah hukum Mapolsek Batangan.

Kegiatan yang melanggar hukum itu sendiri terjadi di sebuah warung turut Dukuh Asemlegi RT 02/RW 01, Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan, Pati, Jumat (17/5) malam. Seperti yang dijelaskan Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kapolsek Batangan AKP Lilik Supardi.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang resah adanya judi jenis togel di lingkungannya, sehingga kami lekas membuat tindakan,” tegasnya.

Selain mengamankan pelaku RD, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 91 ribu, OPPO A71, selembar kertas putih berisi nomer togel dan nominal pembeliannya, beserta ballpoint.

“Semua barang bukti judi togel hongkong dan pelakunya sudah kami amankan di Mapolsek,” bebernya.

Sebelum melakukan penangkapan kepada RD pada jam 21.00 WIB, pihaknya mengaku mendapatkan informasi warga tentang adanya aktifitas judi togel di lokasi kejadian.

Kemudian, anggota Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Benar saja, sekitar pukul 21.30 WIB polisi mendapati pelaku yang baru saja melayani pembelian togel Hongkong.

“Atas tindakannya pelaku bakal dijerat Pasal 303 kitab undang undang hukum pidana (KUHP),” tandasnya. (*)

TerPopuler