Ratusan Narapidana Diusulkan Dapat Remisi

Ratusan Narapidana Diusulkan Dapat Remisi

Senin, 27 Mei 2019, Mei 27, 2019
SUASANA : Warga binaan Lapas Kelas II B Pati bersantai di Masjid At-Taubah.


KOTA – Ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Pati diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1440 Hijriyah. Bahkan, tiga narapidana lainnya mendapatkan remisi khusus yakni dapat langsung keluar lapas sebelum hari raya.

Diketahui, ada 213 warga binaan yang bakal mendapatkan remisi. Rinciannya, 161 orang dari tindak pidana umum dan 52 sisanya dari kasus tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus ini misalnya saja narkoba dan trafficking.

”Ada sejumlah 213 narapidana yang kami usulkan ke Kanwil Jawa Tengah untuk mendapat remisi khusus lebaran tahun ini. Namun hingga kini hasilnya belum keluar. Kami masih menunggu SK remisi turun,” papar Kepala Lapas Kelas II B Pati Irwan Silais melalui Kasubsi Registrasi dan Binkesmas Krismiyanto, Senin (27/5).

Para narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut, terdiri dari napi tindak pidana umum dan juga tindak pidana khusus. Remisi atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana itu dapat diberikan untuk mereka yang berkelakuan baik, serta sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.

“Terkait usulan remisi khusus pidana umum sejumlah 161 orang, dan pidana khusus sesuai dengan pasal 34 huruf A, PP Nomor 99 tahun 2012 tentang remisi sejumlah 52 napi,” sebutnya.

Imbuhnya, keseluruhan warga binaan yang diusulkan menerima remisi itu terbagi dua, remisi khusus pertama pengurangan masa tahanan 210 orang. Kemudian, remisi khusus kedua langsung bebas sebanyak tiga orang, mereka merupakan terpidana perkara tindak pidana umum.

“Apabila nanti remisinya turun, maka dia akan pulang pada saat lebaran. Sejumlah narapidana akan mengetahui surat keputusan pengurangan masa tahannya atau pembebasanya, maksimal H-1 sebelumlebaran Idul Fitri nanti,” terangnya. (*)

TerPopuler