SUASANA : Warga binaan Lapas Kelas II B Pati bersantai di Masjid At-Taubah. |
KOTA – Ratusan warga binaan Lapas Kelas II B Pati
diusulkan mendapat remisi Idul Fitri 1440 Hijriyah. Bahkan, tiga narapidana lainnya
mendapatkan remisi khusus yakni dapat langsung keluar lapas sebelum hari raya.
Diketahui, ada 213 warga binaan yang bakal
mendapatkan remisi. Rinciannya, 161 orang dari tindak pidana umum dan 52 sisanya
dari kasus tindak pidana khusus. Tindak pidana khusus ini misalnya saja narkoba
dan trafficking.
”Ada sejumlah 213 narapidana yang kami usulkan ke
Kanwil Jawa Tengah untuk mendapat remisi khusus lebaran tahun ini. Namun hingga
kini hasilnya belum keluar. Kami masih menunggu SK remisi turun,” papar Kepala
Lapas Kelas II B Pati Irwan Silais melalui Kasubsi Registrasi dan Binkesmas
Krismiyanto, Senin (27/5).
Para narapidana yang diusulkan menerima remisi
tersebut, terdiri dari napi tindak pidana umum dan juga tindak pidana khusus. Remisi
atau pengurangan masa tahanan bagi narapidana itu dapat diberikan untuk mereka
yang berkelakuan baik, serta sudah menjalani 2/3 masa tahanannya.
“Terkait usulan remisi khusus pidana umum sejumlah
161 orang, dan pidana khusus sesuai dengan pasal 34 huruf A, PP Nomor 99 tahun
2012 tentang remisi sejumlah 52 napi,” sebutnya.
Imbuhnya, keseluruhan warga binaan yang diusulkan
menerima remisi itu terbagi dua, remisi khusus pertama pengurangan masa tahanan
210 orang. Kemudian, remisi khusus kedua langsung bebas sebanyak tiga orang,
mereka merupakan terpidana perkara tindak pidana umum.
“Apabila nanti remisinya turun, maka dia akan pulang
pada saat lebaran. Sejumlah narapidana akan mengetahui surat keputusan
pengurangan masa tahannya atau pembebasanya, maksimal H-1 sebelumlebaran Idul
Fitri nanti,” terangnya. (*)