SAR Kudus : Ada Puluhan Orang Hilang Di Gunung!

SAR Kudus : Ada Puluhan Orang Hilang Di Gunung!

Kamis, 02 Mei 2019, Mei 02, 2019
RELAWAN : SAR Kudus saat melangsungkan tindakan penyelamata di hutan gunung.


Kudus, Pati Headline –  Menjamurnya komunitas pendaki gunung di Indonesia saat ini, masih belum dibarengi pengetahuan para pendaki gunung berkenaan medan dan pengetahuan dasar pendakian. Imbasnya, di Jawa Tengah selama rentang tahun 2017, terdapat 30-an kasus orang hilang di pegunungan.

Ihwal tersebut diungkap Search and Rescue (SAR) Kudus, bahkan dalam kurun waktu yang sama terdapat 173 kasus orang hilang baik di gunung maupun di perairan, semisal di sungai, danau, laut dan embung.

 “Saat ini trend mendaki gunung hutan sedang menjamur, mulai dari pendaki profesional hingga ke pendaki yang amatir. Banyak kasus orang hilang ketika mendaki, diakibatkan tidak adanya basik dasar para pendaki itu sendiri,” terang Manajer Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Indonesia, Fathul Faruq, belum lama ini.

Sementara, musibah yang terjadi di perairan cenderung diakibatkan keteledoran manusia ketika beraktifitas. “Keteldoran itu semisal, terpeleset, terjatuh dan sebagainya saat berkatifitas di perairan.”

Mengantisipasi bertambahnya korban jiwa, SAR Kudus pun acap kali menggelar pendidikan dan pelatihan tentang gunung hutan, perairan dan bentuk penyelamatan lainnya. Mengingat, trend mendaki khususnya bagi pendaki amatir tidak bisa dibendung.

Misalnya saja, imbuh Faruq, “Pelatihan dari segi afektif lebih ke sikap mental dan tanggungjawab, kognitif kemampuan dasar gunung hutan dan terakhir psikomotorik ini lebih ke fisik.”

“Kami tidak bisa menahan pendaki amatir untuk tidak naik gunung. Makanya, kami menyiapkan tim profesional sebagai akses penyelamatan jiwanya,” ungkap Ketua Bidang Operasi Sar Kudus itu.

Secara formal, peran serta masyarakat dalam upaya PB itu diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014, tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Perka BNPB No. 11/2014).

“Peraturan ini merupakan mandat dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007). SAR Kudus sebagai wadah relawan potensi SAR  merupakan masyarakat dalam bentuk organisasi atau lembaga,” jelasnya.

Perlu diketahui, meski berada di Kota Kretek, SAR Kudus tidak membatasi diri hanya melakukan pencarian, penyelamatan dan pertolongan di daerahnya saja. Melainkan, siap bertugas ke seantero Nusantara. (*)

TerPopuler