![]() |
RELAWAN : SAR Kudus saat melangsungkan tindakan penyelamata di hutan gunung. |
Kudus, Pati Headline – Menjamurnya
komunitas pendaki gunung di Indonesia saat ini, masih belum dibarengi
pengetahuan para pendaki gunung berkenaan medan dan pengetahuan dasar pendakian.
Imbasnya, di Jawa Tengah selama rentang tahun 2017, terdapat 30-an kasus orang
hilang di pegunungan.
Ihwal tersebut diungkap Search and Rescue (SAR) Kudus, bahkan dalam kurun
waktu yang sama terdapat 173 kasus orang hilang baik di gunung maupun di
perairan, semisal di sungai, danau, laut dan embung.
“Saat ini trend mendaki gunung hutan
sedang menjamur, mulai dari pendaki profesional hingga ke pendaki yang amatir.
Banyak kasus orang hilang ketika mendaki, diakibatkan tidak adanya basik dasar
para pendaki itu sendiri,” terang Manajer Pencarian dan Pertolongan Badan
Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Indonesia, Fathul Faruq, belum lama ini.
Sementara, musibah yang terjadi di perairan cenderung diakibatkan
keteledoran manusia ketika beraktifitas. “Keteldoran itu semisal, terpeleset,
terjatuh dan sebagainya saat berkatifitas di perairan.”
Mengantisipasi bertambahnya korban jiwa, SAR Kudus pun acap kali menggelar pendidikan
dan pelatihan tentang gunung hutan, perairan dan bentuk penyelamatan lainnya.
Mengingat, trend mendaki khususnya bagi pendaki amatir tidak bisa dibendung.
Misalnya saja, imbuh Faruq, “Pelatihan dari segi afektif lebih ke sikap
mental dan tanggungjawab, kognitif kemampuan dasar gunung hutan dan terakhir psikomotorik
ini lebih ke fisik.”
“Kami tidak bisa menahan pendaki amatir untuk tidak naik gunung. Makanya,
kami menyiapkan tim profesional sebagai akses penyelamatan jiwanya,” ungkap
Ketua Bidang Operasi Sar Kudus itu.
Secara formal, peran serta masyarakat dalam upaya PB itu diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014,
tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Perka BNPB No. 11/2014).
“Peraturan ini merupakan mandat dari Pasal 26 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007). SAR Kudus sebagai wadah
relawan potensi SAR merupakan masyarakat
dalam bentuk organisasi atau lembaga,” jelasnya.
Perlu diketahui, meski berada di Kota Kretek, SAR Kudus tidak membatasi
diri hanya melakukan pencarian, penyelamatan dan pertolongan di daerahnya saja.
Melainkan, siap bertugas ke seantero Nusantara. (*)