KETERANGAN : Polisi mengintrogasi terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Pucakwangi. |
PUCAKWANGI – MS (29) dan MKS (19) warga Desa
Tegalwero, Kecamatan Pucakwangi, Pati, dicokok aparat penegak hukum, Senin
(20/5) tengah malam. Selepas dilaporkan korban Pamungkas Sulistyo Sejati (22),
atas penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Diketahui, MS alias Sub dan MKS alias Bendel
dijemput unit Reskrim Pucakwangi, ketika melarikan diri di sebuah kosan turut
Desa Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur pada jam 23.30 WIB.
Sementara itu, seorang pelaku penganiayaan
berinisial RD alias Monok saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO)
dan masih dalam proses pengejaran oleh para penegak hukum.
“Dua orang pelaku penganiayaan atas saudara
Pamungkas warga Desa Blaru RT 06/RW 02, Kecamatan Pati Kota, sudah kami tangkap
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek Pucakwangi, AKP
Sumadi saat dikonfirmasi.
Tindak pengeroyokan itu sendiri, lanjut dia, terjadi
pada pukul 23.00 WIB, Sabtu (30/3) lalu. Dan, mengakibatkan korban mengalami
luka robek pada bagian belakang kepalanya. Padahal, korban tidak mengenal para
pelaku pengroyokan tersebut.
“Pada bulan Maret akhir, korban saat itu bersama
kedua orangtuanya menghadiri hajatan kerabatnya di Desa Tegalwero,” bebernya.
Ketika korban dan kedua orangtuanya menuju mobil
dengan maksud pulang ke rumah. Tahu-tahu, para pelaku memukul korban dari
belakang dan menyebabkan sejumlah luka. Selepas itu, para pelaku yang diduga
berjumlah tiga orang langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban sempat mengejar pelaku untuk bertanya kesalahan
apa yang diperbuatnya. Namun para pelaku yang tidak dikenal oleh korban tersebut,
malah kembali mengkeroyoknya,” ungkapnya.
Ditambahkan, atas tindak pidana di muka umum secara
bersama-sama melakukan kekerasan
terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan, pelaku terjerat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP. (*)