Sembunyi Di Jawa Timur, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi

Sembunyi Di Jawa Timur, Pelaku Penganiayaan Dijemput Polisi

Selasa, 21 Mei 2019, Mei 21, 2019
KETERANGAN : Polisi mengintrogasi terduga pelaku penganiayaan di Mapolsek Pucakwangi.


PUCAKWANGI – MS (29) dan MKS (19) warga Desa Tegalwero, Kecamatan Pucakwangi, Pati, dicokok aparat penegak hukum, Senin (20/5) tengah malam. Selepas dilaporkan korban Pamungkas Sulistyo Sejati (22), atas penganiayaan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.

Diketahui, MS alias Sub dan MKS alias Bendel dijemput unit Reskrim Pucakwangi, ketika melarikan diri di sebuah kosan turut Desa Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur pada jam 23.30 WIB.

Sementara itu, seorang pelaku penganiayaan berinisial RD alias Monok saat ini masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran oleh para penegak hukum.

“Dua orang pelaku penganiayaan atas saudara Pamungkas warga Desa Blaru RT 06/RW 02, Kecamatan Pati Kota, sudah kami tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kapolsek Pucakwangi, AKP Sumadi saat dikonfirmasi.

Tindak pengeroyokan itu sendiri, lanjut dia, terjadi pada pukul 23.00 WIB, Sabtu (30/3) lalu. Dan, mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepalanya. Padahal, korban tidak mengenal para pelaku pengroyokan tersebut.

“Pada bulan Maret akhir, korban saat itu bersama kedua orangtuanya menghadiri hajatan kerabatnya di Desa Tegalwero,” bebernya.

Ketika korban dan kedua orangtuanya menuju mobil dengan maksud pulang ke rumah. Tahu-tahu, para pelaku memukul korban dari belakang dan menyebabkan sejumlah luka. Selepas itu, para pelaku yang diduga berjumlah tiga orang langsung meninggalkan lokasi kejadian.

“Korban sempat mengejar pelaku untuk bertanya kesalahan apa yang diperbuatnya. Namun para pelaku yang tidak dikenal oleh korban tersebut, malah kembali mengkeroyoknya,” ungkapnya.

Ditambahkan, atas tindak pidana di muka umum secara bersama-sama  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan, pelaku terjerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP subs pasal 351 KUHP. (*)

TerPopuler