![]() |
ILUSTRASI. |
KOTA – Perkembangan kasus dua pria pengguna sabu
yang sempat viral di Bumi Mina Tani, lantaran sakau hingga bugil di depan pasar
Trangkil beberapa waktu lalu, akhirnya memasuki tahapan tuntutan dalam
persidangan.
Sidang tuntutan itu sendiri sempat mengalami empat
kali penundaan. Hingga akhirnya tim dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan
Negeri Pati, mengajukan tuntutan delapan tahun penjara kepada kedua terdakwa
yakni Marso dan Marhatam warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa berkeyakinan kedua
terdakwa telah bersalah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Aksi
keduanya yang sampai meresahkan masyarakat pun dinilai menjadi salah satu
pertimbangan atas tuntutan tersebut.
Humas PN Pati, Agung Iriawan mengamini terkait
tuntutan delapan tahun penjara tersebut. Pertimbangan memberatkan lainnya,
terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran
dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
Seperti diketahui, kasus itu sempat heboh dan
menjadi viral pada akhir Desember lalu. Warga digegerkan lantaran ada dua pria
berada di dalam mobil dalam keadaan telanjang bulat. Bahkan di dalam mobil itu
juga didapati sejumlah kotoran manusia.
Dari hasil pemeriksaan, Marso dan Marhatam diduga
bersama-sama menggunakan narkoba hingga sakau tanpa busana. Mereka baru sadar
akan perbuatannya itu setelah mendapat perawatan di rumah sakit untuk beberapa
saat.
Dari tangan pelaku polisi mendapati dan menyita satu
bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram. Rencana pada sidang
lanjutan pekan depan, sidang kembali
berlanjut dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa. (*)