Sempat Viral, Dua Pengguna Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

Sempat Viral, Dua Pengguna Sabu Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 23 Mei 2019, Mei 23, 2019
ILUSTRASI.


KOTA – Perkembangan kasus dua pria pengguna sabu yang sempat viral di Bumi Mina Tani, lantaran sakau hingga bugil di depan pasar Trangkil beberapa waktu lalu, akhirnya memasuki tahapan tuntutan dalam persidangan.

Sidang tuntutan itu sendiri sempat mengalami empat kali penundaan. Hingga akhirnya tim dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, mengajukan tuntutan delapan tahun penjara kepada kedua terdakwa yakni Marso dan Marhatam warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa berkeyakinan kedua terdakwa telah bersalah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Aksi keduanya yang sampai meresahkan masyarakat pun dinilai menjadi salah satu pertimbangan atas tuntutan tersebut.

Humas PN Pati, Agung Iriawan mengamini terkait tuntutan delapan tahun penjara tersebut. Pertimbangan memberatkan lainnya, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Seperti diketahui, kasus itu sempat heboh dan menjadi viral pada akhir Desember lalu. Warga digegerkan lantaran ada dua pria berada di dalam mobil dalam keadaan telanjang bulat. Bahkan di dalam mobil itu juga didapati sejumlah kotoran manusia.

Dari hasil pemeriksaan, Marso dan Marhatam diduga bersama-sama menggunakan narkoba hingga sakau tanpa busana. Mereka baru sadar akan perbuatannya itu setelah mendapat perawatan di rumah sakit untuk beberapa saat.

Dari tangan pelaku polisi mendapati dan menyita satu bungkus plastik klip sabu dengan berat total 0,54 gram. Rencana pada sidang lanjutan  pekan depan, sidang kembali berlanjut dengan agenda mendengarkan pembelaan penasehat hukum terdakwa. (*)

TerPopuler