TERBUKA : Panitia PPDB SMPN 5 Pati saat memberikan penjelasan kepada orangtua saat melakukan pendaftaran. |
KOTA - Dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru (PPDB) di sekolah menengah pertama negeri (SMPN) 5 Pati telah mengikuti
mekanisme dan prosedur yang telah di tetapkan oleh dinas terkait. Pada
pelaksanaanya, SMP tersebut telah melaksanakan secara online.
Terkait penerimaan, pihaknya menerapkan tiga jalur
sesuai prosesur, yakni zonasi, prestasi dan juga pindahan. Mengenai kuota,
sistem zonasi adalah 90 persen dari daya tampung. Sedangakn untuk jalur
prestasi dan pindahan masing-masing sebanyak lima persen.
Terkait daya tampung, SMPN 5 Pati menerima tujuh rombongan
belajar (Rombel) yaitu sejumlah 224 siswa. Mengenai opsi, pendaftaran ada
keterkaitan dengan sekolah lain. Yaitu mendaftar pada sekolah lain dan sebagai
opsinya adalah SMP 5 Pati.
"Dari proses itu, yang seharusnya kita kemarin
ada sekitar 188 pendaftar kemudian
mendapat limpahan dari sekolah lain, sehingga jumlahnya akan melebihi kuota
yang kami butuhkan," jelas Humas SMPN 5 Pati, Wahyudi (22/5).
Mengenai perbedaan sistem zonasi dengan tahun lalu,
yaitu pada tahun lalu adalah jalur preatasi dan pindahan, serta kemaslahatan.
Dan sekarang tidak ada kemaslahatan.
"Pada jalur penerimaan, sebagai bahan seleksi
yang pertama yaitu kecepatan pendafataran, kemudian lokasi, terkait zonasi.
Jika dahulu itu setiap ada pendaftaran pasti bisa. Kalau sekarang tidak bisa,
misalkan kuota dari zonasi 202, dan itu sudah terpenuhi, maka tidak akan bisa
jika ada yang mendaftar lagi meskipun itu berada dalam zonasi," jelasnya.
Mengenai jalur pendaftaran pihaknya melaksanakan
tiga hari pendaftaran yaitu tanggal 20 hingga 22 Mei. Karena menggunakan jalur
online, makan bisa dilakukan mulai per jam 00.01 dinihari, dan untuk
verifikasinya yaitu ditanggal yang sama.
Untuk pengumuman, pihaknya akan melaksanakan pada
tanggal 25, dengan ketentuan tiga hal yaitu melalui pengumuman yang di tempel,
melalui website sekolah dan juga lewat
website patisiapppdb.com. sedangkan untuk daftar ulang, yaitu pada tanggal 27
hingga 29 bulan ini. (*)