BEBER : Achwan (dua dari kiri) saat melangsungkan evaluasi kinerja panwascam di salah satu Pati. |
KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati menggelar
rapat koordinasi evaluasi internal dengan panitia pengawas pemilu kecamatan se-Bumi
Mina Tani, terkait catatan-catatan yang terjadi selama pemilihan umum
berlangsung di Pati.
Misalnya saja keterbatasan dari sisi jumlah sumber
daya manusia (SDM) di mana PPD/K tidak sebanding dengan jumlah PPS. Serta
kampanye terselubung yang dilakukan para calon dalam gelaran pemilu lalu.
Komisioner Bawaslu, Achwan menekankan petugas harus
mengetahui aturan yang berlaku dengan begitu dapat melakukan pengawasan dengan
maksimal, “Pemahaman terhadap regulasi merupakan kebutuhan mendasar bagi
pengawas, agar dapat melakukan pengawasan secara maksimal sesuai peraturan
perundang-undangan.”
“Regulasi selain sebagai kitab wajibnya, pengawas
juga merupakan alat untuk mencegah, mengawasi, menindak dan menyelesaikan
sengketa Pemilu. Bisa kita bayangkan betapa butanya pengawas dalam
melakukan kerja-kerja pengawasan jika mereka tidak memahami regulasi,”
lanjutnya ditemui selepas rakor di salah satu hotel di Kabupten Pati, Rabu
(26/6).
Selain regulasi teknis, petugas juga harus
memahami regulasi penanganan pelanggarannya. Achwan mengatakan, buta
terhadap teknis penyelenggaraan maka pengawas hanya seperti mancan ompong.
“Maksutnya selalu mengiyakan, membenarkan
dan memaklumi apa yang dilakukan peserta pemilu, masyarakat maupun
penyelenggara pemilu,” imbuhnya, “Kendati nyata-nyata apa yang dilakukan
sebenarnya sebuah dugaan pelanggaran yang patut dicegah ataupun ditindak.”
Imbasnya, buta terhadap regulasi penanganan dapat
berujung protes, bahkan menuntut balik terhadap apa yang telah dikerjakan.
“Evaluasi kami terhadap pemahaman, penguasaan
regulasi ini adalah dalam berbagai kesempatan supervisi ke Panwascam,
kami masih sering mendapati tidak adanya buku pegangan itu di meja
Panwascam, baik UU, Perbawaslu, PKPU dan peraturan perundang-undangan
lainnya,” beber Achwan.
Sering munculnya pertanyaan dari Panwascam, terkait
sesuatu hal yang sebenarnya sudah jelas diatur dalam regulasi. “Semua
regulasi sangat dinamis dan cepat berubah, tiba-tiba muncul surat edaran
untuk menjelaskan peraturan yang kurang jelas, kurang lengkap atau
menimbulkan kebingungan dalam prakteknya. Karena itu kita harus selalu
meng up date-nya dengan mengunjungi berbagai laman website,” sebutnya.
Achwan mengatakan, masih ada beberapa
evaluasi pengawasan karena keterbatasan dari sisi jumlah SDM dimana PPD/K
jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah PPS, juga PPD/K yang tidak
didukung dengan personel sekretariat. Maka dituntut untuk bisa melakukan
pengawasan secara cerdas.
Jika PPS yang didukung oleh PPDP mampu melakukan
coklit dengan cara sensus, tentu bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan
dengan cara yang sama, paling hanya secara sample atau menunggu laporan.
Karena kekurangan dalam hal personel, bawaslu sebenarnya juga harus mampu
mendeteksi pemilih yang bermasalah dengan cara lain.
“Dalam kampanye, beberapa evaluasi terhadap
pengawasan kampanye juga ada. Seperti banyaknya kampanye terselubung yang
dilakukan peserta pemilu,” terang Achwan, “Kampanye terselubung yang kita
maksutkan adalah pertemuan-pertemuan yang seolah-olah pertemuan biasa
seperti pertemuan RT, jamaah pengajian dan lain-lain tetapi sebenarnya
diselimuti adanya kampanye di dalamnya. Kemudian dalam pemungutan, penghitungan
dan rekapitulasi suara juga masih banyak beberapa evaluasi juga.” [Fadil]