Catatan Bawaslu Pada Gelaran Pemilu di Pati

Catatan Bawaslu Pada Gelaran Pemilu di Pati

Rabu, 26 Juni 2019, Juni 26, 2019
BEBER : Achwan (dua dari kiri) saat melangsungkan evaluasi kinerja panwascam di salah satu Pati.


KOTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pati menggelar rapat koordinasi evaluasi internal dengan panitia pengawas pemilu kecamatan se-Bumi Mina Tani, terkait catatan-catatan yang terjadi selama pemilihan umum berlangsung di Pati.

Misalnya saja keterbatasan dari sisi jumlah sumber daya manusia (SDM) di mana PPD/K tidak sebanding dengan jumlah PPS. Serta kampanye terselubung yang dilakukan para calon dalam gelaran pemilu lalu.

Komisioner Bawaslu, Achwan menekankan petugas harus mengetahui aturan yang berlaku dengan begitu dapat melakukan pengawasan dengan maksimal, “Pemahaman terhadap regulasi merupakan kebutuhan mendasar bagi pengawas, agar dapat melakukan pengawasan secara maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.”

“Regulasi selain sebagai kitab wajibnya, pengawas juga merupakan alat untuk mencegah, mengawasi, menindak dan menyelesaikan sengketa Pemilu. Bisa kita bayangkan betapa butanya pengawas dalam melakukan kerja-kerja pengawasan jika mereka tidak memahami regulasi,” lanjutnya ditemui selepas rakor di salah satu hotel di Kabupten Pati, Rabu (26/6).

Selain regulasi teknis, petugas juga harus memahami regulasi penanganan pelanggarannya. Achwan mengatakan, buta terhadap teknis penyelenggaraan maka pengawas hanya seperti mancan ompong.

“Maksutnya selalu mengiyakan, membenarkan dan memaklumi apa yang dilakukan peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu,” imbuhnya, “Kendati nyata-nyata apa yang dilakukan sebenarnya sebuah dugaan pelanggaran yang patut dicegah ataupun ditindak.”

Imbasnya, buta terhadap regulasi penanganan dapat berujung protes, bahkan menuntut balik terhadap apa yang telah dikerjakan.

“Evaluasi kami terhadap pemahaman, penguasaan regulasi ini adalah dalam berbagai kesempatan supervisi ke Panwascam, kami masih sering mendapati tidak adanya buku pegangan itu di meja Panwascam, baik UU, Perbawaslu, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya,” beber Achwan.

Sering munculnya pertanyaan dari Panwascam, terkait sesuatu hal yang sebenarnya sudah jelas diatur dalam regulasi. “Semua regulasi sangat dinamis dan cepat berubah, tiba-tiba muncul surat edaran untuk menjelaskan peraturan yang kurang jelas, kurang lengkap atau menimbulkan kebingungan dalam prakteknya. Karena itu kita harus selalu meng up date-nya dengan mengunjungi berbagai laman website,” sebutnya.

Achwan mengatakan, masih ada beberapa evaluasi pengawasan karena keterbatasan dari sisi jumlah SDM dimana PPD/K jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah PPS, juga PPD/K yang tidak didukung dengan personel sekretariat. Maka dituntut untuk bisa melakukan pengawasan secara cerdas. 

Jika PPS yang didukung oleh PPDP mampu melakukan coklit dengan cara sensus, tentu bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan dengan cara yang sama, paling hanya secara sample atau menunggu laporan. Karena kekurangan dalam hal personel, bawaslu sebenarnya juga harus mampu mendeteksi pemilih yang bermasalah dengan cara lain.

“Dalam kampanye, beberapa evaluasi terhadap pengawasan kampanye juga ada. Seperti banyaknya kampanye terselubung yang dilakukan peserta pemilu,” terang Achwan, “Kampanye terselubung yang kita maksutkan adalah pertemuan-pertemuan yang seolah-olah pertemuan biasa seperti pertemuan RT, jamaah pengajian dan lain-lain tetapi sebenarnya diselimuti adanya kampanye di dalamnya. Kemudian dalam pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara juga masih banyak beberapa evaluasi juga.” [Fadil]

TerPopuler