FOTO : Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Pati, Fajar Setiawan. |
KOTA – Jaringan pengedar narkoba yang diduga dikendalikan
seorang narapidana (Napi) Kelas II B Pati, berhasil dibongkar Satgas BNNP Jawa
Tengah. Sebut dia, Wahyu Fitriyanto seorang napi yang saat ini, sudah empat tahun mendekam
dalam penjara mengatur peredaran narkoba di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Napi yang karib dipanggil Fitri ini, diketahui sudah
empat tahun mendekam di balik jeruji besi, dari lima tahun masa hukuman atas kasus
tindak pidana narkotika. Ihwal tersebut diungkapkan Kepala Kesatuan Pengamanan
Lapas Kelas II B Pati, Fajar Setiawan, Senin (24/6) siang.
“Ya pada Minggu (16/6) kemarin kami memang dihubungi
oleh petugas BNNP yang menyebutkan ada seorang napi yang terkait kasus
peredaran narkoba yang diamankan di perbatasan Semarang – Demak,” bebernya.
Lebih jelas Setiawan saat ditemui di kantornya mengatakan,
“Tersangka sebenarnya juga ditahan lantaran kasus pidana narkotika dengan
hukuman lima tahun. Sekarang ini sebenarnya telah berjalan sekitar empat tahun.
Hanya saja meski tinggal satu tahun malah tersandung kasus kembali.”
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah satgas
pemberantasan narkotika BNN Provinsi Jawa Tengah, mendapat informasi adanya
kurir yang diduga membawa obat terlarang dari Mojokerto ke Semarang dengan
mobil.
Satgas BNNP Jateng pun melakukan penyelidikan di
daerah perbatasan Demak dan Semarang. Hingga pada Minggu (16/6) sekitar pukul 12.00
WIB, aparat mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra yang disinyalir digunakan
oleh kurir pembawa narkotika tersebut.
Hasilnya, petugas mendapati ada dua orang berinisial
JP dan RL. Saat menggeledah petugas berhasil menemukan bungkusan berisi serbuk kristal
yang diduga narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 400 gram. Dari situlah
petugas melakukan pengembangan. Yakni mengamankan MF yang akan mengambil shabu
dari tersangka JP itu.
Penyelidikan pun kembali dilakukan dan petugas
berhasil menangkap seorang tersangka lain yakni NI. Tersangka itu, disinyalir
merupakan orang yang memerintah MF. Petugas BNNP Jateng kemudian bergerak
kembali dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka NI. Di situ petugas
menemukan 229 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi.
Sementara tersangka JP sendiri disinyalir
diperintahkan untuk mengantar shabu dari Mojokerto ke Semarang oleh seorang
napi Lapas Kelas II B Pati yang akrab dipanggil Fitri itu.
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan pihak lapas
dan berhasil menemukan telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan
untuk pengaturan peredaran narkoba dari balik penjara. Bahkan keberadaan telepon
seluler ini pun diakui sendiri oleh tersangka saat dimintai keterangan oleh
petugas.
Pihak Lapas sendiri mengatakan, akan siap kooperatif
dan berkomitmen dalam memerangi kasus narkoba. Pasca pengungkapan itu sendiri
bentuk pengawasan pun akan ditingkatkan, baik di kalangan napi maupun dari
pengunjung. “Pemeriksaan dan razia tentu akan kami perketat maupun pemeriksaan
terhadap pengunjung yang datang menjenguk,” papar Fajar mengakhiri pembicaraan.
[Fadil]