Jaringan Pengedar Narkotika dari Balik Bui Terungkap

Jaringan Pengedar Narkotika dari Balik Bui Terungkap

Senin, 24 Juni 2019, Juni 24, 2019
FOTO : Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Pati, Fajar Setiawan.

KOTA – Jaringan pengedar narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana (Napi) Kelas II B Pati, berhasil dibongkar Satgas BNNP Jawa Tengah. Sebut dia, Wahyu Fitriyanto seorang napi yang saat ini, sudah empat tahun mendekam dalam penjara mengatur peredaran narkoba di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Napi yang karib dipanggil Fitri ini, diketahui sudah empat tahun mendekam di balik jeruji besi, dari lima tahun masa hukuman atas kasus tindak pidana narkotika. Ihwal tersebut diungkapkan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II B Pati, Fajar Setiawan, Senin (24/6) siang.

“Ya pada Minggu (16/6) kemarin kami memang dihubungi oleh petugas BNNP yang menyebutkan ada seorang napi yang terkait kasus peredaran narkoba yang diamankan di perbatasan Semarang – Demak,” bebernya.

Lebih jelas Setiawan saat ditemui di kantornya mengatakan, “Tersangka sebenarnya juga ditahan lantaran kasus pidana narkotika dengan hukuman lima tahun. Sekarang ini sebenarnya telah berjalan sekitar empat tahun. Hanya saja meski tinggal satu tahun malah tersandung kasus kembali.”

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah satgas pemberantasan narkotika BNN Provinsi Jawa Tengah, mendapat informasi adanya kurir yang diduga membawa obat terlarang dari Mojokerto ke Semarang dengan mobil.

Satgas BNNP Jateng pun melakukan penyelidikan di daerah perbatasan Demak dan Semarang. Hingga pada Minggu (16/6) sekitar pukul 12.00 WIB, aparat mencurigai sebuah mobil Daihatsu Sigra yang disinyalir digunakan oleh kurir pembawa narkotika tersebut.

Hasilnya, petugas mendapati ada dua orang berinisial JP dan RL. Saat menggeledah petugas berhasil menemukan bungkusan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu seberat kurang lebih 400 gram. Dari situlah petugas melakukan pengembangan. Yakni mengamankan MF yang akan mengambil shabu dari tersangka JP itu.

Penyelidikan pun kembali dilakukan dan petugas berhasil menangkap seorang tersangka lain yakni NI. Tersangka itu, disinyalir merupakan orang yang memerintah MF. Petugas BNNP Jateng kemudian bergerak kembali dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka NI. Di situ petugas menemukan 229 butir pil warna hijau yang diduga ekstasi.

Sementara tersangka JP sendiri disinyalir diperintahkan untuk mengantar shabu dari Mojokerto ke Semarang oleh seorang napi Lapas Kelas II B Pati yang akrab dipanggil Fitri itu.

Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan pihak lapas dan berhasil menemukan telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan untuk pengaturan peredaran narkoba dari balik penjara. Bahkan keberadaan telepon seluler ini pun diakui sendiri oleh tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas.

Pihak Lapas sendiri mengatakan, akan siap kooperatif dan berkomitmen dalam memerangi kasus narkoba. Pasca pengungkapan itu sendiri bentuk pengawasan pun akan ditingkatkan, baik di kalangan napi maupun dari pengunjung. “Pemeriksaan dan razia tentu akan kami perketat maupun pemeriksaan terhadap pengunjung yang datang menjenguk,” papar Fajar mengakhiri pembicaraan. [Fadil]

TerPopuler