MENJELASKAN : Kepala Bidang Perumahan Disperkim Pati, Suhartono saat ditemui media di ruangan kantornya. |
KOTA – Permudah pemetaan permukiman di Bumi Mina
Tani, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pati melaunching aplikasi berbasis
daring, sistem informasi geografis aplikasi pengesahan site plan dan informasi
perumahan (Sigap-Sip).
Digadang aplikasi ini menjadi laboratorium inovasi
dalam membantu pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati kaitannya menciptakan Pati
Smart City. Ihwal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perumahan Disperkim Pati, Suhartono.
Dikatakannya, dalam aplikasi ini ada sejumlah
tahapan. Tahap pertama, menyusun data base yang berbasis geografis atau
geospasial peta. Nantinya perumahan-perumahan yang ada ditempatkan pada
peta-peta koordinat.
“Nah ketika perumahan di klik, maka perumahan
beserta datanya akan muncul. Baik penghuni maupun izinnya, tipe dan alamatnya
akan kelihatan,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, aplikasi ini bakal terkoneksi
dengan perumahan digital yang selanjutnya dapat di akses melalui admin di
masing-masing perumahan. Katanya, “Nantinya, jika ada permasalahan yang perlu
diperbaiki, baik berupa persampahan maupun energi dan keamanan, bisa
disampaikan kepada perkim dan akan di follow up kepada instansi terkait.”
Sistem ini juga akan mewajibkan semua perumahan mempunyai
akses digital. Dengan begitu dinas tersebut dapat melakukan komunikasi
interaktif dan dapat mengeksukusi apa yang menjadi keluahan penghuni rumah.
Rinci Suhartono, “Dengan ini kami dapat membantu
mereka tanpa harus bertemu secara langsung. Kami akan kasih notifikasi kepada
stakeholder terkait izin.”
Tahapan akhir, rencananya Disperkim akan membina dan
mengelola aset-aset yang ada di kelurahan, sarana prasarana dan utilitas umum
prosesnya akan dijadikan satu dengan perumahan. “Nantinya akan kami migrasi
yaitu menjadi Sigap-Sip informasi permukiman. Permukiman yaitu ada dua, perumahan
dan kampung,” tambahnya.
Setelah semua tahapan sukses, kemudian akan
dimasukkan ke dalam android/OS agar segala sesuatu yang yang berhubungan dengan
disperkim, akan masuk pada program setelah seluruh tahapan paripurna. Terkait
paripurna, tidak ada batasan jangka waktu. Hal itu terkait dengan adanya
dukungan sumber daya manusia (SDM) dan anggaran, hingga masuk dalam proses
penyempurnaan.
Aplikasi apik ini sendiri dapat diakses melalui www.sigapsip.patikab.go.id.
Uniknya, masing-masing pengakses atau bahkan pengembang baru yang akan
mengajukan izin pengesahan segmen dapat melalui aplikasi yang telah diluncurkan
ini.
“Semua data yang terkait dengan perumahan, kami
punya. Karena sebelumnya juga terbatas. Karena Disperkim termasuk dinas yang
baru, yaitu pada tahun 2017 silam,” tandasnya. (*)