PERLIHATKAN : Kepala Lapas Kelas II B Pati, Irwan Silais menunjukkan rupa napi yang kabur. |
KOTA – Seorang narapidana (Napi) kasus penipuan dikabarkan
kabur dari Lapas Kelas II Pati, Minggu (16/6). Napi yang kabur ini merupakan
warga Desa Kedalingan, Kecamatan Tambakromo, Pati.
Narapidana tersebut kabur setelah sebulan menjalani
asimilasi atau pembebasan bersyarat dengan bekerja di luar sel tahanan di
lingkungan lapas. Asimilasi yang diberikan pada napi yang kabur, sudah sesuai
ketentuan yang ada.
Warga binaan bernama Slamet Wibowo alias Bowo ini
merupakan napi kasus penggelapan mobil dengan vonis hukuman selama 2 tahun 6
bulan dengan dakwaan melanggar Pasal 378 kitab undang undang hukum pidana (KUHP).
Diketahui, pria berusia 28 tahun ini menjalani masa
tahanan sejak 29 Juni 2018 lalu dan bakal bebas pada 11 Desember 2020 mendatang,
setelah mendapat remisi selama 15 hari pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Tegas Kepala Lapas Kelas II B Pati, Irwan Silais, ”Terkait
peristiwa itu, jika tertangkap nanti hak-hak napi tersebut akan dicabut.
Misalnya asimilasi, nanti tak akan diberikan lagi. Termasuk remisi yang telah
diberikan akan dicabut juga.”
“Sedangkan untuk tambahan hukuman tidak ada. Hanya
saja nanti diproses lagi berapa lama dia di luar sana. Misalnya, kabur dan baru
ketemu sampai 15 hari ini seumpama, ya itu ditambah 15 hari,” imbuhnya.
Menurut informasi yang dihimpun, Bowo kabur sekitar
pukul 15.00 WIB. Masih Irwan, “Mendapati laporan adanya seorang napi yang
kabur, petugas kami langsung bergegas mencari. Infonya pada Minggu malam, dia
ada di Demak. Dan Senin (18/6) sudah ada di Salatiga. Kami belum tahu motifnya.”
Pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan kepada
pengawal napi yang diasimilasi itu. Dia juga sudah berkoordinasi dengan pihak
kepolisian untuk memburunya, juga berkomunikasi kepada pihak bandara dan
imigrasi terkait keberadaan lelaki asal Kedalingan ini.
Ditambahkan, selama ini Lapas Kelas II Pati memiliki
penjagaan secara maksimal, meski begitu adanya peristiwa ini menjadi persoalan
yang tak terduga sebelumnya oleh lembaga pemasyarakat itu.
”Tapi kita kembali kepada terbatasnya personil, misalnya
di tahanan asimilasi, satu pengawal harus menjaga sampai 5 orang lebih.
Disamping mungkin ada kelalaian petugas juga kami akan selidiki, petugas pengawalan
saat ini sudah kami mintai keterangan,” katanya. (*)