Pelaku Pengroyokan Guyangan Bakal 9 Tahun Dipenjara

Pelaku Pengroyokan Guyangan Bakal 9 Tahun Dipenjara

Kamis, 20 Juni 2019, Juni 20, 2019
SOROT MATA : AM salah seorang pelaku pengroyokan di Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Pati.


KOTA – Sempat melarikan diri hingga ke Papua, pemuda tanggung berinisial AM yang merupakan salah seorang pelaku pengroyokan yang menyebabkan satu korban tewas di Desa Guyangan pada malam takbir lalu, akhirnya berhasil dicokok aparat kepolisian.

“AM warga Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Pati, bersama tujuh orang rekannya R, AL, GP, M,A,AM dan K yang sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) ini,  melakukan pengroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan empat lainnya luka parah,” papar Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto saat gelar perkara, Kamis (20/6).

Pemuda ini berhasil dibekuk setelah pihak kepolisian melangsungkan pengejaran terhadap para pelaku. Selepas mendapatkan informasi bahwa AM berada di Papua, pihaknya mengaku menggunakan teknik khusus penyelidikan sehingga pelaku kembali ke Pati dan akhirnya dapat tertangkap.

“Dia melarikan diri ke Papua empat hari setelah kejadian. Lalu kita pantau, pancing dengan teknik-teknik penyelidikan tertentu, hingga akhirnya dia kembali. Kita tangkap di pati,” jelasnya.

Disebutkan, AM menggunakan tangan kosong dalam aksi pengroyokan berujung tragis tersebut. Meski begitu, dia terancam Pasal 170 KUHP dengan pidana kurungan selama 9 tahun.Tidak berhenti sampai di sini, pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu para pelaku dan menuntaskan kasus yang menodai malam takbir di Bumi Mina Tani.

Selain mengamankan seorang pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah sabit, batu besar, baju korban dan beberapa botol minuman keras (Miras) milik pemuda Guyangan saat pesta miras.

BUKTI : Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto (kanan) menunjukkan sejumlah botol miras milik korban.


Lanjutnya di hadapan awak media, “Kejadian pengroyokan yang menyebabkan korban jiwa ini terjadi di Jalan Desa tepatnya depan Pos Ronda turut Desa Guyangan RT 06/RW 02, Kecamatan Trangkil, Pati.”

Saat itu, sekitar 15 pemuda Desa Guyangan tengah merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan berpesta miras di tempat kejadian perkara (TKP). Sesaat kemudian, melintas dua orang warga dari Desa Kertomulyo atas nama Her dan seorang rekannya.

“Di situ terjadi kesalahpahaman yang mana para korban mengatakan, bahwa dua orang ini mengacungkan jari tangannya (jari tengah –red) ke arah pemuda (Guyangan -red) yang minum miras itu,” imbuh Arianto, “Kedua orang ini distop para pemuda itu. Kemudian dua orang ini kembali ke desanya dan mengajak teman-temannya datang dan melakukan aksi pengroyokan kepada para korban yang saat itu pesta miras.”

Imbas dari kesalahpahaman ini, tercatat satu orang meninggal dunia berinisial AM, lantaran terkena luka berat, tusukan dan bacokan dari sejenis senjata tajam (Sajam). Selain itu, empat warga Guyangan lainnya juga mengalami luka berat akibat sajam dan hantaman benda tumpul dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolres mengaku kecolongan dengan adanya peristiwa tragis ini. Pasalnya, kedua desa tersebut sebelumnya tidak pernah terjadi konflik. “Desa ini tidak pernah ada permasalahan apapun, semua tempat yang berpotensi konflik sudah kita pantau malah tidak ada kejadian,” terangnya. (*)

TerPopuler