Sidak BKPP Empat ASN Pati Bolos Kerja Pasca-libur Lebaran

Sidak BKPP Empat ASN Pati Bolos Kerja Pasca-libur Lebaran

Senin, 10 Juni 2019, Juni 10, 2019


KOTA – Setidaknya ada empat ASN di Kabupaten yang bolos kerja pasca libur lebaran. Hal tersebut diketahui Balai Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat melakukan sidak di 72 kantor OPD sejak pagi hingga siang, Senin (10/6).

BKPP Pati. Menerjunkan 10 tim sidak yang terdiri dari 4-5 lima orang melakukan sidak sejak pagi hingga siang hari. Tim tersebut menyidak 72 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Kepala BKPP Pati Jumani melalui Kabid Pembinaan dan kesejahteraan (Binkes) Abdul Kharis menyebutkan empat ASN tidak masuk kerja tanpa keterangan. Selain itu ada pula pegawai yang tidak masuk kerja namun disertai dengan keterangan, misal sakit, saudara yang meninggal dunia hingga alasan lain.

"Ada empat ASN tanpa keterangan. Kalau yang tidak masuk tapi menyertakan keterangan banyak," ungkapnya.

Untuk ASN yang tidak menyertakan keterangan nantinya ada sanksi dari kepala dinas masing-masing. Tak hanya itu ada konsekuensi lain yang harus ditanggung, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebanyak 25 persen. Sanksi berupa pemotongan top itu sudah diatur dalam Perbub nomor 19 tahun 2017 tentang disiplin pegawai.

"Yang tidak ada di tempat ketika sidak 1-5 hari tidak masuk kerja dapat sanksi teguran lisan dari kepala dinas, jika 6-10 hari membolos ada sanksi tertulis dan membolos 11-15 hari ada teguran tidak puas secara tertulis," imbuhnya.

Pendataan dan yang membolos tersebut akan diteruskan ke Kemenpan sebagai laporan. Jumlah ASN yang membolos tahun ini terjadi penurunan, dimana pada tahun lalu ada sepuluh ASN.

"ini menyusut berarti ada perbaikan karena sebelumnya kami kasih edaran ke dinas agar tidak bolos dan gelar open house di kantor," pungkas Abdul Kharis. (*)

TerPopuler