KOTA – Setidaknya ada empat ASN di Kabupaten yang
bolos kerja pasca libur lebaran. Hal tersebut diketahui Balai Kepegawaian,
Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat melakukan sidak di 72 kantor OPD sejak
pagi hingga siang, Senin (10/6).
BKPP Pati. Menerjunkan 10 tim sidak yang terdiri
dari 4-5 lima orang melakukan sidak sejak pagi hingga siang hari. Tim tersebut
menyidak 72 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat Unit
Pelaksana Teknis (UPT).
Kepala BKPP Pati Jumani melalui Kabid Pembinaan dan
kesejahteraan (Binkes) Abdul Kharis menyebutkan empat ASN tidak masuk kerja
tanpa keterangan. Selain itu ada pula pegawai yang tidak masuk kerja namun
disertai dengan keterangan, misal sakit, saudara yang meninggal dunia hingga
alasan lain.
"Ada empat ASN tanpa keterangan. Kalau yang
tidak masuk tapi menyertakan keterangan banyak," ungkapnya.
Untuk ASN yang tidak menyertakan keterangan nantinya
ada sanksi dari kepala dinas masing-masing. Tak hanya itu ada konsekuensi lain
yang harus ditanggung, yakni pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
sebanyak 25 persen. Sanksi berupa pemotongan top itu sudah diatur dalam Perbub
nomor 19 tahun 2017 tentang disiplin pegawai.
"Yang tidak ada di tempat ketika sidak 1-5 hari
tidak masuk kerja dapat sanksi teguran lisan dari kepala dinas, jika 6-10 hari
membolos ada sanksi tertulis dan membolos 11-15 hari ada teguran tidak puas
secara tertulis," imbuhnya.
Pendataan dan yang membolos tersebut akan diteruskan
ke Kemenpan sebagai laporan. Jumlah ASN yang membolos tahun ini terjadi
penurunan, dimana pada tahun lalu ada sepuluh ASN.
"ini menyusut berarti ada perbaikan karena
sebelumnya kami kasih edaran ke dinas agar tidak bolos dan gelar open house di
kantor," pungkas Abdul Kharis. (*)