Gunakan SKD Dempulan 12 Calon Siswa SMAN 1 Pati Dicoret

Gunakan SKD Dempulan 12 Calon Siswa SMAN 1 Pati Dicoret

Selasa, 02 Juli 2019, Juli 02, 2019
SENYUM : Kepala sekolah SMAN 1 Pati Budi Santoso bersama pendidik saat ditemui di ruangannya.


KOTA – Terbukti menggunakan surat keterangan domisili (SKD) asli tapi palsu atau dempulan. Belasan nama siswa yang mendaftarkan diri melalui jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Pati dicoret dari daftar.

Setelah dilakukan verifikasi faktual (Verfak) oleh pihak sekolah, 12 calon peserta didik ini kedapatan melakukan pendempulan SKD, agar dapat masuk ke sekolah tersebut. Lebih jelasnya, mereka menggunakan SKD yang tidak sesuai dengan alamat yang tercantum di kartu keluarga (KK)-nya.

“Modusnya mereka membuat SDK dengan alamat yang dekat dengan sekolah ini, padahal kenyataannya beda sama KK. Kalau yang daftar menggunakan SKD ada sebanyak 40 peserta, tetapi 12 calon siswa ini terbukti menggunakan SKD yang tidak sesuai, sehingga kami coret,” beber Kepala SMAN 1 Pati, Budi Santosa saat ditemui di ruangannya, Rabu (3/7) pagi.

Pihaknya mengaku memperketat proses pendaftaran menggunakan SKD. Selain menyerahkan surat tersebut, calon peserta didik juga wajib menyerahkan KK. Dengan begitu, lebih mudah ketika dilangsungkan verifikasi faktual terkait data calon siswa.

Jelas Santoso, “Peserta memang tidak bisa sembarangan menggunakan SKD. Kami sudah memperketat prosesnya. Karena sebelum SKD itu kami terima, pendaftar juga harus menyerahkan KK. Setelah itu baru kami lakukan verifikasi faktual."

Tidak sampai di situ, pihak sekolah turut meminta surat pernyataan bermaterai yang menjelaskan bahwa SKD yang diserahkan sesuai dengan KK, bagi calon siswa yang menggunakan SKD. Serta, secara intens melangsungkan sesi wawancara kepada mereka.

“Dengan begitu setelah dilakukan verfak, bakal ketahuan mana yang bermain. Nama-nama yang positif dempul SKD langsung kami coret,” sebutnya.

Santoso menegaskan, supaya calon siswa maupun pihak orangtua tidak gegabah membuat SKD dempulan. Lantaran tindakan ini termasuk melanggar hukum dan ada ancaman pidananya.

"Yang lucu itu, ada calon siswa yang alamat KK di Tambakromo, sekolah SMP-nya juga di Tambakromo, tetapi ketika mendaftar di SMAN 1 Pati, SKD-nya di Desa Plangitan. Ini kan jelas-jelas tidak sesuai," katanya sembari menahan tawa. [Fadil]

TerPopuler