LS Disidangkan Didakwa Maling Pohon Kades Srikaton, Puluhan Warga Gak Terima Gruduk PN Pati

LS Disidangkan Didakwa Maling Pohon Kades Srikaton, Puluhan Warga Gak Terima Gruduk PN Pati

Selasa, 09 Juli 2019, Juli 09, 2019
TERDAKWA : LS saat menjalani sidang perdana di PN Pati.


KOTA – Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Pati untuk turut mengawal sidang perdana kasus dugaan pencurian kayu jati yang dilakukan terdakwa LS (36) asal Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Pati, Selasa (9/7) pagi. Selain itu, kedatangan massa untuk memberikan dukungan moril terdakwa.

Sebelumnya, LS diduga melakukan pencurian satu pohon nangka dan lima jati pada awal April 2019. Pohon-pohon yang ditebangnya itu diakui terdakwa berada di lahan milik ibunya sendiri. Selanjutnya dia menjualnya dengan harga Rp 1.050.000 dan hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga dan ibunya.

Uniknya, Kades Srikaton menyebutkan bahwa pohon yang ditebang dan dijual oleh terdakwa itu diklaim sebagai miliknya. Merasa tidak terima, Kades kemudian melaporkan kejadian  itu kepada aparat yang berwenang.

Terdakwa LS menjalani sidang perdana di ruang sidang Cakra PN Pati ini pun dikawal oleh puluhan warga Srikaton. Massa meyakini bahwa kayu itu adalah milik ibu terdakwa. Dan meminta agar terdakwa dibebaskan karena dianggap tidak bersalah.

Perlu diketahui, sidang dipimpin Hakim Ketua, Lisfer Berutu didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Grace Meilaanie PDT Pasau dan Dyah Retno Y. Sementara panitera ialah Didiek Soliestyo.

Dalam sidang pertama itu, berlangsung pembacaan dakwaan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hanya dikarenakan saksi kedua belah pihak belum siap, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan.

Sesepuh Desa Srikaton, Sudarko yang mengawal jalannya persidangan mengatakan, pihaknya memang sengaja mengajak puluhan warga untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa. Sebab sepengetahuan mereka, terdakwa diduga tidak bersalah. Lantaran lima kayu jati dan satu batang kayu nangka yang ditebang itu adalah milik neneknya sendiri. "Harapan kami semoga saudara LS dibebaskan, karena tidak bersalah," jelasnya.

Di lokasi yang sama, ibu terdakwa, Lasmirah meyakini, lahan dan lima pohon jati yang ditebang anaknya itu adalah milik orangtuanya (nenek terdakwa -red). Dia juga mengaku bahwa sebelumnya tidak ada proses jual beli tanah dengan Endah Dwi Winarni yang diketahui menjabat kepala desa Srikaton.

"Niku tanah gadahane kulo (itu tanah milik saya). Mboten nate tak dol (tidak pernah saya jual). Niku lima tahun tandurane namung jati (selama lima tahun, itu tanamannya cuma pohon jati),” paparnya. [Fadil]


TerPopuler