TERDAKWA : LS saat menjalani sidang perdana di PN Pati. |
KOTA – Puluhan massa mendatangi Pengadilan Negeri
(PN) Pati untuk turut mengawal sidang perdana kasus dugaan pencurian kayu jati
yang dilakukan terdakwa LS (36) asal Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Pati,
Selasa (9/7) pagi. Selain itu, kedatangan massa untuk memberikan dukungan moril
terdakwa.
Sebelumnya, LS diduga melakukan pencurian satu pohon
nangka dan lima jati pada awal April 2019. Pohon-pohon yang ditebangnya itu
diakui terdakwa berada di lahan milik ibunya sendiri. Selanjutnya dia
menjualnya dengan harga Rp 1.050.000 dan hasilnya digunakan untuk mencukupi
kebutuhan rumah tangga dan ibunya.
Uniknya, Kades Srikaton menyebutkan bahwa pohon yang
ditebang dan dijual oleh terdakwa itu diklaim sebagai miliknya. Merasa tidak
terima, Kades kemudian melaporkan kejadian
itu kepada aparat yang berwenang.
Terdakwa LS menjalani sidang perdana di ruang sidang
Cakra PN Pati ini pun dikawal oleh puluhan warga Srikaton. Massa meyakini bahwa
kayu itu adalah milik ibu terdakwa. Dan meminta agar terdakwa dibebaskan karena
dianggap tidak bersalah.
Perlu diketahui, sidang dipimpin Hakim Ketua, Lisfer
Berutu didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Grace Meilaanie PDT Pasau dan
Dyah Retno Y. Sementara panitera ialah Didiek Soliestyo.
Dalam sidang pertama itu, berlangsung pembacaan
dakwaan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Hanya dikarenakan saksi
kedua belah pihak belum siap, sidang kemudian ditunda hingga minggu depan.
Sesepuh Desa Srikaton, Sudarko yang mengawal
jalannya persidangan mengatakan, pihaknya memang sengaja mengajak puluhan warga
untuk memberikan dukungan moril kepada terdakwa. Sebab sepengetahuan mereka,
terdakwa diduga tidak bersalah. Lantaran lima kayu jati dan satu batang kayu
nangka yang ditebang itu adalah milik neneknya sendiri. "Harapan kami
semoga saudara LS dibebaskan, karena tidak bersalah," jelasnya.
Di lokasi yang sama, ibu terdakwa, Lasmirah meyakini,
lahan dan lima pohon jati yang ditebang anaknya itu adalah milik orangtuanya
(nenek terdakwa -red). Dia juga mengaku bahwa sebelumnya tidak ada proses jual
beli tanah dengan Endah Dwi Winarni yang diketahui menjabat kepala desa
Srikaton.
"Niku tanah gadahane kulo (itu tanah milik
saya). Mboten nate tak dol (tidak pernah saya jual). Niku lima tahun tandurane
namung jati (selama lima tahun, itu tanamannya cuma pohon jati),” paparnya.
[Fadil]