Menahan Ijazah Bisa Terkena Pelanggaran HAM dan Hukum

Menahan Ijazah Bisa Terkena Pelanggaran HAM dan Hukum

Rabu, 31 Juli 2019, Juli 31, 2019
Kepala Bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham Jateng, Siti Yulianingsih saat bertandang di Pati.


KOTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah menyebut penahanan ijazah termasuk bentuk pelanggaran HAM. Ihwal tersebut diungkapkan Kepala Bidang HAM, Siti Yulianingsih saat bertandang di Kabupaten Pati, Rabu (31/7) siang.

Menahan ijazah sendiri diketahui bertentangan dengan Pasal 9 dan 38 UU No 39/1999 tentang HAM. Mengingat, seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat dan minatnya apabila ijazah masih ditahan.

“Nanti itu juga bisa menjadi pelanggaran hukum juga kalau ijazahnya. Gini, ijazah kan tidak ada duplikat ijazah, kalau hilang rusak dan ditahan itu mau minta ke Diknas kan gak bisa,” jelasnya selepas Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Kembang Joyo.

Dia mengatakan, bentuk penahanan ijazah seseorang oleh pihak tertentu merupakan bentuk pelanggaran HAM, lantaran hak atas miliknya terabaikan. “Misalnya hilang, paling surat keterangan dari pihak kepolisian. Dengan adanya hilangnya, atau rusaknya atau ditahannya ijazah itu, pelapor dalam hal ini hak atas miliknya terabaikan,” bebernya.

Lanjutnya, “Seseorang tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, cari pekerjaan yang layak karena terabaikan, HAM-nya sudah dilanggar, nah negara hadir, di mana, ya seperti sekarang ini.”

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah pun berkewajiban untuk menyelesaikan laporan masyarakat, sepanjang ada dugaan pelanggaran HAM dan selama ada laporan masyarakat, baik dikomunikasikan, belum dikomunikasikan bahkan tidak dikomunikasikan.

Semisal, terkait ditahannya ijazah pegawai oleh perusahaan, hingga saat ini belum ada peraturan di undang undang ketenagakerjaan yang memperbolehkan atau melarang penahanan ijazah.

“Makanya dari Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota itu menyerahkan ke tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil. Dan dari tim ini, di FGD-kan dengan mengundang instansi terkait untuk memecahkan masalah, itu yang pernah kita lakukan,” paparnya. [Fadil]

TerPopuler