Kepala Bidang HAM pada Kanwil Kemenkumham Jateng, Siti Yulianingsih saat bertandang di Pati. |
KOTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah menyebut penahanan ijazah termasuk bentuk
pelanggaran HAM. Ihwal tersebut diungkapkan Kepala Bidang HAM, Siti
Yulianingsih saat bertandang di Kabupaten Pati, Rabu (31/7) siang.
Menahan ijazah sendiri diketahui bertentangan dengan
Pasal 9 dan 38 UU No 39/1999 tentang HAM. Mengingat, seseorang tidak dapat
memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat dan minatnya apabila ijazah
masih ditahan.
“Nanti itu juga bisa menjadi pelanggaran hukum juga
kalau ijazahnya. Gini, ijazah kan tidak ada duplikat ijazah, kalau hilang rusak
dan ditahan itu mau minta ke Diknas kan gak bisa,” jelasnya selepas Rapat
Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Kembang
Joyo.
Dia mengatakan, bentuk penahanan ijazah seseorang
oleh pihak tertentu merupakan bentuk pelanggaran HAM, lantaran hak atas
miliknya terabaikan. “Misalnya hilang, paling surat keterangan dari pihak kepolisian.
Dengan adanya hilangnya, atau rusaknya atau ditahannya ijazah itu, pelapor
dalam hal ini hak atas miliknya terabaikan,” bebernya.
Lanjutnya, “Seseorang tidak bisa melanjutkan ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi, cari pekerjaan yang layak karena
terabaikan, HAM-nya sudah dilanggar, nah negara hadir, di mana, ya seperti sekarang
ini.”
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah
pun berkewajiban untuk menyelesaikan laporan masyarakat, sepanjang ada dugaan
pelanggaran HAM dan selama ada laporan masyarakat, baik dikomunikasikan, belum
dikomunikasikan bahkan tidak dikomunikasikan.
Semisal, terkait ditahannya ijazah pegawai oleh
perusahaan, hingga saat ini belum ada peraturan di undang undang
ketenagakerjaan yang memperbolehkan atau melarang penahanan ijazah.
“Makanya dari Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota
itu menyerahkan ke tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil. Dan dari
tim ini, di FGD-kan dengan mengundang instansi terkait untuk memecahkan
masalah, itu yang pernah kita lakukan,” paparnya. [Fadil]