BUKTI : Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto menunjukkan sangkur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban. |
KOTA – Tiga tersangka pengroyokan dari 10 daftar
pencarian orang (DPO) yang menyebabkan seorang warga Desa Guyangan, Kecamatan
Trangkil, Pati, meninggal dunia dan empat lainnya luka, berhasil dibekuk aparat
kepolisian resor (Polres) Pati.
Bahkan, salah satu tersangka bernama Rio Bimantoro (19)
asal Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Pati yang berhasil diamankan di
Mapolres Pati ini, merupakan tersangka utama kasus pengroyokan berujung maut pada
malam takbir itu.
Selain mengamankan Rio, polisi juga berhasil
mengamankan senjata tajam (Sajam) jenis sangkur yang digunakannya untuk
mengakhiri hidup M Aklis yang saat itu tengah pesta minuman keras (Miras)
bersama teman-temannya di lokasi kejadian dengan cara menghujamkan ke tubuh pemuda
berusia 25 tahun itu.
Diketahui, Rio berhasil dibekuk pihak kepolisian
saat hendak pergi ke kediaman temannya yang berlokasi di Kecamatan Juwana, Pati pada
Selasa (9/7) pukul 21.00 WIB. Disinyalir, dia hendak pergi melaut untuk menjadi
anak buah kapal (ABK), sekaligus untuk melarikan diri dari kejaran penegak
hukum.
Terang Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto, “Tersangka
yang mengaku bekerja sebagai nelayan ini kami tangkap di Kecamatan Juwana, saat
hendak ke rumah temannya. Memang dia ini selalu berpindah-pindah, kami lacak
dengan teknik-teknik tertentu, hingga akhirnya dia berhasil kami ringkus.”
INTROGASI : Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto saat menanyai kronologi kejadian kepada tersangka. |
Dalam pelariannya, Rio sempat berpindah-pindah tempat sepeti di daerah Kabupaten Jepara, bahkan sampai Semarang untuk menghapus jejaknya. “Kami tidak bisa dikelabuhi, terus kami lacak,” tegas Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Pati, Rabu (10/7) siang.
Ditambahkan, atas peristiwa tersebut, tersangka Rio dijerat
dengan Pasal 170 ayat (2) kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dengan
ancaman pidana di atas 5 tahun dan paling lama 12 tahun.
Di lokasi yang sama, Rio saat ditanyai Kapolres dan
awak media membeberkan, sebelum peristiwa tragis tersebut, dia dengan seorang
temannya Ridwan (masih DPO -red) yang saat itu dipengaruhi minuman setan, melintas
di perempatan jalan Desa Guyangan RT 06/RW 02.
"Saat itu ada banyak orang di perempatan. Teman
saya sudah membunyikan klakson, kemudian lewat di jalan itu," lanjutnya, “Saat
di perempatan itu, saya dipiting (dijepit dengan menggunakan lengan -red) oleh
salah seorang pemuda Desa Guyangan. Saya juga dipukul. Waktu itu saya pasrah, karena
sudah pusing.”
Selepas itu, tukas remaja tanggung ini, dirinya
pulang ke rumah untuk mengambil sangkur dan datang bergerombol bersama pemuda
desanya untuk mendatangi tempat kejadian perkara, hingga akhirnya terjadilah
peristiwa berujung maut tersebut. [Fadil]