Tersangka Utama Pembunuhan Guyangan Ternyata Baru Berusia 19 Tahun

Tersangka Utama Pembunuhan Guyangan Ternyata Baru Berusia 19 Tahun

Rabu, 10 Juli 2019, Juli 10, 2019
BUKTI : Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto menunjukkan sangkur yang digunakan tersangka untuk membunuh korban.


KOTA – Tiga tersangka pengroyokan dari 10 daftar pencarian orang (DPO) yang menyebabkan seorang warga Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Pati, meninggal dunia dan empat lainnya luka, berhasil dibekuk aparat kepolisian resor (Polres) Pati.

Bahkan, salah satu tersangka bernama Rio Bimantoro (19) asal Desa Kertomulyo, Kecamatan Trangkil, Pati yang berhasil diamankan di Mapolres Pati ini, merupakan tersangka utama kasus pengroyokan berujung maut pada malam takbir itu.

Selain mengamankan Rio, polisi juga berhasil mengamankan senjata tajam (Sajam) jenis sangkur yang digunakannya untuk mengakhiri hidup M Aklis yang saat itu tengah pesta minuman keras (Miras) bersama teman-temannya di lokasi kejadian dengan cara menghujamkan ke tubuh pemuda berusia 25 tahun itu.

Diketahui, Rio berhasil dibekuk pihak kepolisian saat hendak pergi ke kediaman temannya yang berlokasi di Kecamatan Juwana, Pati pada Selasa (9/7) pukul 21.00 WIB. Disinyalir, dia hendak pergi melaut untuk menjadi anak buah kapal (ABK), sekaligus untuk melarikan diri dari kejaran penegak hukum.

Terang Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto, “Tersangka yang mengaku bekerja sebagai nelayan ini kami tangkap di Kecamatan Juwana, saat hendak ke rumah temannya. Memang dia ini selalu berpindah-pindah, kami lacak dengan teknik-teknik tertentu, hingga akhirnya dia berhasil kami ringkus.”

INTROGASI : Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly Arianto saat menanyai kronologi kejadian kepada tersangka.

Dalam pelariannya, Rio sempat berpindah-pindah tempat sepeti di daerah Kabupaten Jepara, bahkan sampai Semarang untuk menghapus jejaknya. “Kami tidak bisa dikelabuhi, terus kami lacak,” tegas Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Pati, Rabu (10/7) siang.

Ditambahkan, atas peristiwa tersebut, tersangka Rio dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman pidana di atas 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Di lokasi yang sama, Rio saat ditanyai Kapolres dan awak media membeberkan, sebelum peristiwa tragis tersebut, dia dengan seorang temannya Ridwan (masih DPO -red) yang saat itu dipengaruhi minuman setan, melintas di perempatan jalan Desa Guyangan RT 06/RW 02.

"Saat itu ada banyak orang di perempatan. Teman saya sudah membunyikan klakson, kemudian lewat di jalan itu," lanjutnya, “Saat di perempatan itu, saya dipiting (dijepit dengan menggunakan lengan -red) oleh salah seorang pemuda Desa Guyangan. Saya juga dipukul. Waktu itu saya pasrah, karena sudah pusing.”

Selepas itu, tukas remaja tanggung ini, dirinya pulang ke rumah untuk mengambil sangkur dan datang bergerombol bersama pemuda desanya untuk mendatangi tempat kejadian perkara, hingga akhirnya terjadilah peristiwa berujung maut tersebut. [Fadil]

TerPopuler