Tolak Pengosongan Lahan Pabrik Gula Pakis, Pihak Pabrik Angkat Bicara

Tolak Pengosongan Lahan Pabrik Gula Pakis, Pihak Pabrik Angkat Bicara

Rabu, 17 Juli 2019, Juli 17, 2019
WADUL : Warga Desa Pundenrejo saat mengadukan permasalahannya kepada Anggota DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo, kemarin.


TAYU -  Sejumlah warga di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu menolak upaya pengosongan lahan berupa area perkebunan yang akan dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) selaku pengelola Pabrik Gula Pakis.

Warga menolak pengosongan lahan tersebut karena mereka sudah lama menempati dan mengarap lahan seluas 7 hektare itu kurang lebih sejak 20 tahun lalu. Alasan lainnya, karena warga menyangsikan status atas hak kepemilikan lahan yang saat ini diklaim oleh pihak pengelola Pabrik Gula Pakis. Menurut mereka, lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Njering, Desa Pundenrejo itu adalah tanah milik negara yang tidak bertuan, jadi warga setempat boleh memanfaatkan.

"Lahan ini adalah milik negara yang dulu dikelola PT Bapipundip dengan izin hak guna pakai. Setelah itu memang ada yang bilang, jika hak guna lahan ini kemudian diserahkan ke PT LPI, tapi itu sekedar informasi saja untuk kebenaranya kita tidak tahu," kata Arifin (56) warga desa setempat.

Lebih lajut Arifin menceritakan, sejak tahun 2000 warga mulai menggarap lahan atas seizin pihak desa karena lahan tersebut dalam kondisi terbengkalai dan tidak terawat karena tidak lagi digunakan.

"Sejak tahun itu warga yang mau menggarap lahan dipersilahkan dan sampai saat ini ada sekitar 140 warga yang ambil bagian dengan pembagian luas lahan rata-rata 8 x 33 meter," lanjut Arifin, "Sayangnya, setelah lahan yang tadinya terbengkalai sekarang sudah jadi lahan produktif, justru akan diambil oleh pihak Pabrik Gula Pakis. Tentu kita menolak."

Semenjak adanya upaya pengosongan lahan,  warga yang menempati dan menggarap lahan tesebut merasa was-was, sebab warga mengaku kerap mendapat intimadasi dan paksaan yang dilakukan oleh petugas pabrik gula yang meminta warga meninggalkan lahan yang mereka garap. Meski demikian warga tetap bertahan dan tidak mau menyerahkan lahannya.

"Petugas keamanan Pabrik Gula Pakis sering mendatangi rumah kami dan menghubungi melalui telepon, dia meminta kami untuk menuruti permintaanya, agar kami meninggalkan dan tidak lagi menggarap lahan," masih Arifin.

Upaya pengosongan lahan dengan cara pemaksaan dan intimidasi kepada warga ini cukup disayangkan oleh Bandang Teguh Waluyo salah seorang tokoh masyarakat di desa setempat. Menurutnya pihak pabrik gula harusnya bisa menggunakan cara yang baik, sehingga tidak menjadi momok yang menakuti warga.

"Harusnya warga diajak duduk bersama untuk berdiskusi bukan malah ditakut-takuti. Sebenarnya warga di sini bukan menolak upaya pengosongan lahan, namun mereka meminta agar pihak Pabrik Gula Pakis untuk menunjukan dulu surat-surat yang resmi atas pengunaan lahan itu. Sebelum itu bisa ditunjukan tentunya warga tidak mau melepaskan lahanya," papar Anggota DPRD di Kabupaten Pati itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Pabrik Gula Pakis melalui tim legal Officer perusahaan setempat, memang membenarkan bahwa saat ini pihak pengelola pabrik sedang akan melakukan pengosonganahan lahan yang berada di Desa Pundenrejo.

Namun saat ditanya lahan itu nantinya akan dimanfaatkan untuk apa, mereka enggan banyak berkomentar. Termasuk saat ditanya terkait soal status hak atas lahan, pihak pabrik pun tidak banyak memberikan informasi.
"Yang jelas, saat ini kami masih mempunyai hak atas lahan tersebut. Kalau warga ingin kami menunjukan bukti-buktinya nanti akan kita buktikan," kata Afka selaku karyawam pabrik gula yang membidangi Legal Officer Pabrik Gula Pakis tersebut.

Afka juga menolak tudingan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan pihak Pabrik Gula Pakis yang ditujukan kepada warga. "Tidak benar jika petugas kami ada yang mengintimidasi atau menakut-nakuti warga. Kami selalu menempuh jalur yang benar dengan sosialisasi pada warga.” [Fadil]

TerPopuler