WADUL : Warga Desa Pundenrejo saat mengadukan permasalahannya kepada Anggota DPRD Pati Bandang Teguh Waluyo, kemarin. |
TAYU - Sejumlah
warga di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu menolak upaya pengosongan lahan berupa
area perkebunan yang akan dilakukan oleh PT Laju Perdana Indah (LPI) selaku
pengelola Pabrik Gula Pakis.
Warga menolak pengosongan lahan tersebut karena
mereka sudah lama menempati dan mengarap lahan seluas 7 hektare itu kurang
lebih sejak 20 tahun lalu. Alasan lainnya, karena warga menyangsikan status
atas hak kepemilikan lahan yang saat ini diklaim oleh pihak pengelola Pabrik
Gula Pakis. Menurut mereka, lahan perkebunan yang terletak di Dukuh Njering,
Desa Pundenrejo itu adalah tanah milik negara yang tidak bertuan, jadi warga
setempat boleh memanfaatkan.
"Lahan ini adalah milik negara yang dulu
dikelola PT Bapipundip dengan izin hak guna pakai. Setelah itu memang ada yang
bilang, jika hak guna lahan ini kemudian diserahkan ke PT LPI, tapi itu sekedar
informasi saja untuk kebenaranya kita tidak tahu," kata Arifin (56) warga
desa setempat.
Lebih lajut Arifin menceritakan, sejak tahun 2000
warga mulai menggarap lahan atas seizin pihak desa karena lahan tersebut dalam
kondisi terbengkalai dan tidak terawat karena tidak lagi digunakan.
"Sejak tahun itu warga yang mau menggarap lahan
dipersilahkan dan sampai saat ini ada sekitar 140 warga yang ambil bagian
dengan pembagian luas lahan rata-rata 8 x 33 meter," lanjut Arifin, "Sayangnya,
setelah lahan yang tadinya terbengkalai sekarang sudah jadi lahan produktif,
justru akan diambil oleh pihak Pabrik Gula Pakis. Tentu kita menolak."
Semenjak adanya upaya pengosongan lahan, warga yang menempati dan menggarap lahan
tesebut merasa was-was, sebab warga mengaku kerap mendapat intimadasi dan
paksaan yang dilakukan oleh petugas pabrik gula yang meminta warga meninggalkan
lahan yang mereka garap. Meski demikian warga tetap bertahan dan tidak mau
menyerahkan lahannya.
"Petugas keamanan Pabrik Gula Pakis sering
mendatangi rumah kami dan menghubungi melalui telepon, dia meminta kami untuk
menuruti permintaanya, agar kami meninggalkan dan tidak lagi menggarap lahan,"
masih Arifin.
Upaya pengosongan lahan dengan cara pemaksaan dan
intimidasi kepada warga ini cukup disayangkan oleh Bandang Teguh Waluyo salah
seorang tokoh masyarakat di desa setempat. Menurutnya pihak pabrik gula harusnya
bisa menggunakan cara yang baik, sehingga tidak menjadi momok yang menakuti
warga.
"Harusnya warga diajak duduk bersama untuk
berdiskusi bukan malah ditakut-takuti. Sebenarnya warga di sini bukan menolak
upaya pengosongan lahan, namun mereka meminta agar pihak Pabrik Gula Pakis
untuk menunjukan dulu surat-surat yang resmi atas pengunaan lahan itu. Sebelum
itu bisa ditunjukan tentunya warga tidak mau melepaskan lahanya," papar Anggota
DPRD di Kabupaten Pati itu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Pabrik Gula
Pakis melalui tim legal Officer perusahaan setempat, memang membenarkan bahwa
saat ini pihak pengelola pabrik sedang akan melakukan pengosonganahan lahan
yang berada di Desa Pundenrejo.
Namun saat ditanya lahan itu nantinya akan
dimanfaatkan untuk apa, mereka enggan banyak berkomentar. Termasuk saat ditanya
terkait soal status hak atas lahan, pihak pabrik pun tidak banyak memberikan
informasi.
"Yang jelas, saat ini kami masih mempunyai hak
atas lahan tersebut. Kalau warga ingin kami menunjukan bukti-buktinya nanti
akan kita buktikan," kata Afka selaku karyawam pabrik gula yang membidangi
Legal Officer Pabrik Gula Pakis tersebut.
Afka juga menolak tudingan adanya tindakan
intimidasi yang dilakukan pihak Pabrik Gula Pakis yang ditujukan kepada warga.
"Tidak benar jika petugas kami ada yang mengintimidasi atau menakut-nakuti
warga. Kami selalu menempuh jalur yang benar dengan sosialisasi pada warga.”
[Fadil]