Bawaslu Pati Bakal Usulkan Revisi Regulasi ke Bawaslu RI

Bawaslu Pati Bakal Usulkan Revisi Regulasi ke Bawaslu RI

Jumat, 30 Agustus 2019, Agustus 30, 2019
KOMISIONER : Konferensi pers Bawaslu Pati di kantornya bersama PWI Pati, Jumat (30/8) siang.


KOTA – Masih adanya regulasi yang belum mengikat secara ketat para pelanggar pemilu, mematik Bawaslu Pati untuk segera merekomendasikan sejumlah regulasi yang dianggap timpang ke Bawaslu Provinsi dan RI.

Misalnya saja dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, ada pasal-pasal yang patut direvisi, lantaran larangan politik uang terbatas waktu dan objek. Ihwal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi di kantornya saat konferensi pers, Jumat (30/8) siang.

Jelasnya, "Aturan itu memungkinkan orang melakukan praktik politik uang selama mereka bukan bagian dari tim kampanye, peserta pemilu, atau pelaksana pemilu."

Regulasi tentang politik uang ini bisa dilihat pada pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Semua aturan itu terfokus hanya pada tim kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.

"Berarti, kalau politik uang itu dilakukan oleh tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU, itu tidak bisa ditindak karena palaku tidak terdaftar. Padahal selama ini yang melakukan politik justru tim yang tidak terdaftar itu," paparnya.

Sementara pidana politik uang berlaku bagi setiap orang apabila praktik tersebut dilakukan pada saat pungut hitung. Padahal, praktik politik uang itu biasanya dilakukan sebelum masa pungut hitung.

Dia juga menilai, regulasi pemilu itu juatru mengalami kemunduran apabila dibandingkan dengan regulasi pilkada. Dalam regulasi pemilu, apabila terjadi praktik politik uang, hanya pemberi yang bisa kena sanksi pidana. Sementara dalam regulasi pilkada, keduanya bisa masuk. "Ini kan terjadi kemunduran. Kami akan merekomendasika hal ini kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI agar dilakukan revisi regulasi pemilu itu," ungkapnya. [Fadil]

TerPopuler