KOMISIONER : Konferensi pers Bawaslu Pati di kantornya bersama PWI Pati, Jumat (30/8) siang. |
KOTA – Masih adanya regulasi yang belum mengikat
secara ketat para pelanggar pemilu, mematik Bawaslu Pati untuk segera
merekomendasikan sejumlah regulasi yang dianggap timpang ke Bawaslu Provinsi
dan RI.
Misalnya saja dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan umum, ada pasal-pasal yang patut direvisi, lantaran larangan
politik uang terbatas waktu dan objek. Ihwal tersebut diutarakan Ketua Bawaslu
Pati, Ahmadi di kantornya saat konferensi pers, Jumat (30/8) siang.
Jelasnya, "Aturan itu memungkinkan orang
melakukan praktik politik uang selama mereka bukan bagian dari tim kampanye,
peserta pemilu, atau pelaksana pemilu."
Regulasi tentang politik uang ini bisa dilihat pada
pasal 278, 280, 284, 515 dan 523. Semua aturan itu terfokus hanya pada tim
kampanye, peserta pemilu serta penyelenggara selama masa kampanye.
"Berarti, kalau politik uang itu dilakukan oleh
tim kampanye yang tidak terdaftar di KPU, itu tidak bisa ditindak karena palaku
tidak terdaftar. Padahal selama ini yang melakukan politik justru tim yang tidak
terdaftar itu," paparnya.
Sementara pidana politik uang berlaku bagi setiap
orang apabila praktik tersebut dilakukan pada saat pungut hitung. Padahal,
praktik politik uang itu biasanya dilakukan sebelum masa pungut hitung.
Dia juga menilai, regulasi pemilu itu juatru
mengalami kemunduran apabila dibandingkan dengan regulasi pilkada. Dalam
regulasi pemilu, apabila terjadi praktik politik uang, hanya pemberi yang bisa
kena sanksi pidana. Sementara dalam regulasi pilkada, keduanya bisa masuk. "Ini
kan terjadi kemunduran. Kami akan merekomendasika hal ini kepada Bawaslu
Provinsi maupun Bawaslu RI agar dilakukan revisi regulasi pemilu itu," ungkapnya.
[Fadil]