Nenek Pembuang Bayi Disangkakan Pasal Berlapis

Nenek Pembuang Bayi Disangkakan Pasal Berlapis

Rabu, 14 Agustus 2019, Agustus 14, 2019
CAKAP : Waka Polres Pati Kompol M Ifan Hariyat (kanan) saat menanyai tersangka. 


KOTA – Endang Lestari  yang merupakan tersangka sekaligus nenek pembuang bayi di Dukuh Sering, Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Pati, disangkakan pasal berlapis. Hal tersebut terungkap saat gelar perkara di Polres Pati, Kamis (15/8) pagi.

Diketahui, wanita berusia 38 tahun ini dijerat Pasal 305 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diganjal UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Untuk nenek bayi kami jerat Pasal 305 KUHP dan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014, sehingga pasal yang disangkakan ada dua. Proses penyidikan tetap dilakukan sampai tuntas, dan kasus ini ditangani satreskrim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” beber Waka Polres Pati, Kompol M Ifan Hariyat.

Motifnya sendiri, tersangka malu kepada masyarakat dan sanak saudaranya karena memiliki cucu hasil hubungan gelap putrinya. Apalagi, tersangka tidak tahu pasti siapa ayah biologis dari cucunya tersebut.

BUKTI : Gelar perkara di Mapolres Pati, Kamis (14/8) pagi.

Sebelumnya, lanjut Kompol Ifan, proses persalinan bayi lelaki yang memiliki bobot 2,1 kilogram dan panjang 33 sentimeter itu, berlangsung di kamar mandi rumah tersangka yakni dilakukan antara tersangka dan ARH yang merupakan ibu bayi.  

“Proses melahirkan dilakukan tersangka dan putrinya (ARH –red). Saat itu, putrinya mengaku mules, lalu pergi ke kamar mandi bersama tersangka,” katanya, “Kemudian bayi ditarik tersangka dan diputus pusarnya, selanjutnya dibalut dengan pakaian dan bayi itu ditaruh di tempat kejadian perkara (TKP).  Lalu tersangka kembali ke rumah.”

Sementara itu, tersangka Endang di hadapan awak media mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang melanggar hukum tersebut. Dia menyebut tindakan itu didasari rasa malu, sehingga tidak bisa berpokir panjang.

“Karena saya malu pak, terus terang (putri saya –red) masih kecil, hamil diluar nikah. Yang menghamili siapa saya tak tahu. Habis itu saya menyesal, tetapi gimana wong sudah kejadian kayak gini. Gak pernah tahu kalau anak saya pacaran,” tukasnya.

Imbuhnya, “Kalau anak saya bisa (merawat -red) ya biar dirawat sendiri. Namun kalau tidak bisa ya siapa yang mau ngadopsi geh monggo.”

Diketahui, saat ini ibu bayi yang berinisial ARH dan bayi laki-laki yang dilahirkannya, masih  mendapatkan perawatan intensif dari pihak medis RSUD RAA Soewondo Pati. [Fadil]

TerPopuler