TOPIK : Koordinator Yaphi Cabang Pati, Darsono saat angkat bicara di hadapan awak media. |
KOTA – Plaza Pragola yang dulunya bernama Pasar
Progola direncanakan menjadi pasar pusat produk unggulan di Bumi Mina Tani. Kini,
berubah menjadi Plaza Pargola seiring dengan adanya penambahan bioskop.
Adanya bioskop, dimaksudkan untuk bisa menjadi daya
tarik bagi Plaza Pragola. Dengan begitu, maka pengunjung bisa menjadi maksimal.
Plaza yang berada di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Pati, ini berada
tepat di pintu masuk Kota Pati.
Plaza Pragola sendiri dikelola oleh Dinas
Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) yang kantornya berada di sebelah plaza
tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan juga seharusnya bisa maksimal termasuk
pengawasan. Dengan bertambahnya pengunjung, seharusnya pihak Disdagperin tidak
serta merta lupa akan fungsi pengawasan yang salah satunya terkait dengan
parkir.
Pengelolaan parkir, selama ini dinilai sangat
memprihatinkan. Banyak keluhan terkait dengan hilangnya helm, hingga yang lebih
parah adalah motor digondol maling beberapa waktu lalu. Fungsi penataan parkir,
selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, fungsi pendapatan dari parkir pun tidak
serta merta masuk ke kas pendapatan daerah. Oleh karena itu, dua fungsi tersebut
harus segera dilakukan jika tidak ingin pengunjung Plaza Pargolasemakin hari
semakin berkurang.
Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Yekti Angudi
Piyadeging Hukum Indonesia (Yaphi) Cabang Pati, Darsono, terkait dengan
banyaknya keluhan tentang parkir di Plaza Pragola, Rabu (21/8) siang.
"Dua fungsi ini kan bisa digabung, penataan
sekaligus pendapatan. Saya mengusulkan kepada pemerintah agar pengelolaan
parkir di Pragola itu dikelola secara profesional dan resmi," bebernya
dihadapan awak media.
Diketahui memang selama ini pengelolaan parkir di
Plaza Pragola itu terkesan asal asalan. Kadang ada karcisnya dan terkadang
tidak ada. Hanya, setelah adanya kasus pencurian motor, barulah semu pengunjung
yang masuk diberikan karcis.
"Kalau dikelola secara resmi, nanti apa bila
ada kehilangan, tuntutannya kan jelas," lanjut Darsono, "Kalau itu
disebut parkir liar, kenapa dibiarkan. Kalau itu disebut parkir resmi, kenapa
berdiam diri ketika ada masalah."
Ditambahkan, karena parkir di satu sisi bisa menjadi
pemasukan daerah dan di sisi lain juga harus melakukan penataan, setidaknya itu
dikelola secara profesional. Jangan sampai ketika ada kasus pencurian, pihak
pengelola berdiam diri tanpa memberikan pemecahan masalah, serta tanggungjawab.
[Fadil]