Parkir Plaza Pragola Wajib Dikelola Profesional

Parkir Plaza Pragola Wajib Dikelola Profesional

Rabu, 21 Agustus 2019, Agustus 21, 2019
TOPIK : Koordinator Yaphi Cabang Pati, Darsono saat angkat bicara di hadapan awak media.


KOTA – Plaza Pragola yang dulunya bernama Pasar Progola direncanakan menjadi pasar pusat produk unggulan di Bumi Mina Tani. Kini, berubah menjadi Plaza Pargola seiring dengan adanya penambahan bioskop.

Adanya bioskop, dimaksudkan untuk bisa menjadi daya tarik bagi Plaza Pragola. Dengan begitu, maka pengunjung bisa menjadi maksimal. Plaza yang berada di Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Pati, ini berada tepat di pintu masuk Kota Pati.

Plaza Pragola sendiri dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) yang kantornya berada di sebelah plaza tersebut. Oleh karena itu, pengelolaan juga seharusnya bisa maksimal termasuk pengawasan. Dengan bertambahnya pengunjung, seharusnya pihak Disdagperin tidak serta merta lupa akan fungsi pengawasan yang salah satunya terkait dengan parkir.

Pengelolaan parkir, selama ini dinilai sangat memprihatinkan. Banyak keluhan terkait dengan hilangnya helm, hingga yang lebih parah adalah motor digondol maling beberapa waktu lalu. Fungsi penataan parkir, selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, fungsi pendapatan dari parkir pun tidak serta merta masuk ke kas pendapatan daerah. Oleh karena itu, dua fungsi tersebut harus segera dilakukan jika tidak ingin pengunjung Plaza Pargolasemakin hari semakin berkurang.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Yekti Angudi Piyadeging Hukum Indonesia (Yaphi) Cabang Pati, Darsono, terkait dengan banyaknya keluhan tentang parkir di Plaza Pragola, Rabu (21/8) siang.

"Dua fungsi ini kan bisa digabung, penataan sekaligus pendapatan. Saya mengusulkan kepada pemerintah agar pengelolaan parkir di Pragola itu dikelola secara profesional dan resmi," bebernya dihadapan awak media.

Diketahui memang selama ini pengelolaan parkir di Plaza Pragola itu terkesan asal asalan. Kadang ada karcisnya dan terkadang tidak ada. Hanya, setelah adanya kasus pencurian motor, barulah semu pengunjung yang masuk diberikan karcis.

"Kalau dikelola secara resmi, nanti apa bila ada kehilangan, tuntutannya kan jelas," lanjut Darsono, "Kalau itu disebut parkir liar, kenapa dibiarkan. Kalau itu disebut parkir resmi, kenapa berdiam diri ketika ada masalah."

Ditambahkan, karena parkir di satu sisi bisa menjadi pemasukan daerah dan di sisi lain juga harus melakukan penataan, setidaknya itu dikelola secara profesional. Jangan sampai ketika ada kasus pencurian, pihak pengelola berdiam diri tanpa memberikan pemecahan masalah, serta tanggungjawab. [Fadil]

TerPopuler