![]() |
GELAR : Waka Polres Pati Kompol M Ifan Hariyat saat gelar perkara, Kamis (15/8). |
KOTA – Meski sudah menetapkan satu orang tersangka, aparat
kepolisian resor (Polres) Pati terus melangsungkan proses penyidikan kasus
pembuangan bayi di Dukuh Sering, Desa Sumbersari, Kecamatan Kayen, Pati.
Bahkan, pihak kepolisian saat ini telah mengantongi
nama ayah biologis si bayi yang berinisial CH asal Kabupaten Kudus. Ihwal
tersebut diutarakan Waka Polres Pati, Kompol M Ifan Hariyat saat gelar perkara
di halaman Satreskrim Polres Pati, Kamis (15/8).
“Ada laki-laki, berinisial CH yang melakukan. Untuk usianya
kita belum tahu, tapi yang pasti dia orang Kudus,” lanjutnya, “Pasti kami jerat
hukum (CH -red), hanya saja ini belum kami tangkap. Kalau nanti kami tangkap,
baru ada informasi lebih lanjut.”
Dari data yang berhasil dihimpun terkuat, ARH (18)
yang merupakan ibu kandung bayi, sebelumnya kenal CH melalui laman Facebook.
Selepas berteman di media sosial (Medsos) itu, mereka pun memutuskan untuk bertemu.
“Ibu bayi (ARH – red) kenal lelaki melalui FB. Kemudian,
ketemu di hotel lalu berhubungan di luar nikah, katanya perbuatan tersebut dilakukannya
sekali,” jelas Kompol Ifan.
Diketahui, saat ini nenek bayi yang bernama Endang
Lestari (38) statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan telah diamankan
di Mapolres Pati untuk proses penyidikan lebih lanjut. [Fadil]