SIKAP : Kuasa Hukum Leles, Bowo didampingi perwakilan keluarga Leles, Sudarko dan Kuasa Hukum Leles, Agus. |
KOTA – Pihak yang mengaku sebagai perwakilan
keluarga Leles, ialah Sudarko banting haluan dengan berubah sikap. Jika pada
mediasi yang dilangsungkan Kamis (5/9), terjadi momen saling bermaafan antar
kedua belah pihak. Namun pada Jumat (6/9), Sudarko menyebut jika kegiatan
kemarin tidak bisa disebut sebagai wujud permintaan maaf Leles pribadi dengan
pihak kepala desa.
Sudarko yang mengaku mewakili keluarga Leles itu,
memohonkan maaf atas kasus pencurian kayu di Desa Srikaton. Mediasi yang
berlangsung di Balai Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, Pati, Kamis (5/9). Di
sana, kedua pihak bersepakat persoalan telah selesai dan proses persidangan
bisa berjalan dengan semestinya.
“Kami mewakili dari keluarga Leles mohon maaf kepada
bu kades dan saya harap ia mau memaafkan. Karena kedua belah pihak sudah
sepakat maka masalah kami anggap selesai. Semoga ini menjadi pertimbangan hakim
untuk meringankan terdakwa,” kata Sudarko usai meminta maaf kepada Kades
Srikaton, Kamis (5/9) pagi.
Uniknya, Sudarko bersama kuasa hukum Leles kembali
menyatakan keberatan atas berita yang beredar dengan kata kunci “keluarga
korban meminta maaf kepada kepala desa”. Dan mengaku jika sebelum terjadi
mediasi itu, pihaknya tidak tahu jika bakal ada momen permintaan maaf tersebut,
Jumat (6/9) siang. Selain itu bagianya, permintaan maaf harus dilakukan antara
Kades Srikaton dengan Leles pribadi.
“Permintaan maaf harusnya dilakukan yang berperkara,
dalam hal ini Leles dan Bu Endah. Maka dari itu kemarin tidak bisa dinyatakan
permintaan damai,” terang Sudarko, Jumat (6/9) di hadapan awak media.
Sementara itu, Kuasa Hukum Leles, Bowo menyatakan
klarifikasinya, bahwa Leles secara pribadi tidak mau berdamai dengan saksi
korban yakni Kades Srikaton mengingat kasus sudah masuk ke pengadilan. “Kuasa
hukum dan terdakwa menyatakan tidak ada permintaan maaf. Proses hukum tetap
berjalan dan Leles siap menerima konsekuensi apapun,” tegasnya, Jumat (6/9).
Pencabutan permintaan maaf ini, bukan kali pertama
terjadi. Sebelumnya dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa
(6/7) lalu, juga sempat terjadi perdamaian di depan majelis hakim. Hanya saja
pada sidang ke lima permintaan maaf itu kemudian dicabut.
“Kenapa dicabut karena secara fisik Leles telah
dirugikan dari tanah dan dituduh sebagai pencuri,” imbuh Tim Kuasa Hukum Leles,
Agus.
Diketahui, kasus tersebut sempat ramai lantaran
Leles didakwa mencuri kayu. Kasus itu telah dilimpahkan ke persidangan dan
melalui serangkaian proses. Kini oleh jaksa Leles dituntut 15 bulan penjara.
Sedangkan untuk putusannya direncanakan akan digelar pada pekan depan. [Fadil]