KOTA – Menekan angka pelanggaran lalu lintas, dalam
waktu dekat Surat Ijin Mengemudi (SIM) konvensional bakal digantikan dengan Smart
SIM. Konsepnya sendiri, akan ada sejumlah poin yang bakal berkurang tiap
pengendara melakukan pelanggaran.
Selain itu, setiap pelanggaran lalu lintas
pemiliknya akan terekam. Bahkan, jika pelanggarnya pindah ke daerah lain di
nusantara. Ihwal tersebut diungkapkan Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui
Kasatlantas AKP Cristian C Lolowang.
Tidak sampai di situ, Kasat juga mengatakan smart
SIM tersebut nantinya akan dilengkapi dengan chip. Smart sim yang dominan
memiliki warna putih ini sendiri, nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia.
“Chip itulah yang nantinya membedakan. Karena akan
memuat dan menyimpan data pemiliknya,” bebernya saat ditemui di kantornya, Jumat (20/9).
Tak itu saja, salah satu manfaat utama chip itu
dikatakannya dapat merekam data pelanggaran pemilik atau pengemudi tersebut.
Sekalipun pelanggaran yang dilakukannya itu lintas daerah. “Misalkan dia
berpindah dari Aceh ke Jawa, chip itu akan merekam seluruh pelanggaran lalu
lintas yang pernah dilakukannya,” jelasnya.
Lebih dari itu, chip tersebut dikatakannya akan
memuat 12 poin. Jika melakukan pelanggaran maka poin itu diakuinya akan berkurang.
Jika poin itu habis bahkan pemiliknya terancam sim tersebut bisa disita. “Inilah
kami harapkan pengemudi akan berfikir ulang saat melakukan pelanggaran. Mereka
akan eman-eman kalau melanggar,” katanya.
Diakuinya saat itu pun banyak beredar hoaks terkait
keberadaan sim. Kabar yang menyebutkan akan dilakukan pemutihan sim diakuinya
bukanlah kabar yang benar. “Kebetulan smart sim yang baru itu dominasi warnanya
putih. Mungkin ini yang disalahpahami dengan pemutihan sim,” kata AKP Cristian.
[Fadil]