KOTA – Wacana kenaikan cukai tembakau hingga 30
persen, dikhawatirkan bakal berimbas kepada pekerja dan masyarakat. Kaitannya
hal itu, Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan
Minuman (FSP RTMM) SPSI Pati, menyatakan penolakannya. Sejumlah kebijakan yang
dinilai tidak pro pekerja juga menjadi sorotannya.
Ketua PC FSP RTMM SPSI Pati, Junaedi melalui
jaringan telepon seluler. Pihaknya menyebut, jika sejumlah kebijakan yang bakal
direvisi bersama DPR RI itu, sangat merugikan pekerja khususnya dan masyarakat
luas.
Perlu diketahui, pemerintah akan merevisi
kebijakannya terhadap hal-hal yang bersinggungan dengan ketenagakerjaan. Misalnya,
wacana merevisi sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang
ketenagakerjaan.
“Wacana dari beberapa pasal yang mau direvisi itu,
kami menyatakan menolak untuk direvisi,” paparnya, Rabu (2/10).
Ditambahkan, jika para pekerja yang bernaung di bawah
organisasi tersebut, turut menyatakan penolakannya terhadap kenaikan iuran BPJS
Kesehatan hingga 100 persen, yang justru akan membebani pekerja, meski sesuai
standar UMR.
Tidak berhenti di situ, kenaikan cukai hingga 30
persen diperkirakan bakal melemahkan pihak industri dan berimbas kepada pajak
pendapatan kaitannya cukai.
“Namun kami menyatakan dukungannya terhadap PP Nomor
78 tahun 2015, tentang pengupahan buruh,” imbuhnya. Dalam waktu dekat, PC FSP
RTMM SPSI Pati bakal menyampaikan penolakannya tersebut, melalui audiensi
kepada DPRD Pati. [Fadil]