KOTA – Dinas Sosial (Dinsos) Pati memverifikasi dan
validasi data fakir miskin serta orang tak mampu yang terdaftar sebagai peserta
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ini mutlak dilakukan karena
berkenaan dengan penerima jaminan kesehatan dari pemerintah atau Penerima
Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Nantinya fakir miskin bila tidak memenuhi syarat,
seperti sudah meninggal ataupun ada nama ganda akan dicabut,” tegas Kasi Perlindungan
dan Jaminan Sosial pada Dinsos Pati, Sukarno dihadapan awak media, Rabu (16/10).
Terkait segmentasi, pihaknya akan fokus pada Perbup
nomor 22 tahun 2017. “Akan terkonsen pada PBI yang dibiayai oleh APBD. Sedang
peserta bila terdata sebagai penerima jaminan dari pusat atau provinsi maka
akan dicari penggantinya,” jelasnya.
Di Pati ada tiga kelas penerima bantuan APBN yaitu
sebanyak 622 ribu jiwa. Sedangkan dari APBD I sebanyak 25.000 orang dan dari
APBD II 91.600 orang. Data itu diambil per Juli 2019.
“Verifikasi ini dilakukan pertama kali. Nantinya
setiap tahun ada lagi. Ketimpangan di lapangan yang terjadi, yaitu peserta yang
meninggal dan tidak ada laporan ke kami. Dengan itu perlunya kami ke lapangan,”
tambahnya. [Fadil]