Selewengkan Ratusan Juta Dana UPK Seorang Wanita di Jerat Tindak Pidana Korupsi

Selewengkan Ratusan Juta Dana UPK Seorang Wanita di Jerat Tindak Pidana Korupsi

Jumat, 11 Oktober 2019, Oktober 11, 2019

Kapolres Pati, AKBP Jon Wesly A, memperlihatkan Titik Sholihatin tersangka penyelewengan dana UPK kepada awak media dalam gelar perkara Halaman Reskrim Polres Pati, Jumat, 11/9/19

Pati-Tersangka kasus penyelewengan dana UPK Syeh Jangkung, Kecamatan Kayen, Pati, terlihat tertunduk saat dihadirkan anggota kepolisian Resort Pati dalam gelar perkara, Jumat, 11/9/19 di halaman Mapolres.

Titik Sholihatin, 36 tahun warga Desa Trimulyo, Kecamatan Kayen, harus bersiap dengan ancaman hukuman lantaran dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, karena kerugian negara di taksir capai Rp. 260.7 juta.

Hasil pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan pihak Polisi, Titik dinilai menyalahgunakan posisinya sebagai ketua simpan pinjam perempuan (SPP) dalam unit pengelola kegiatan (UPK) Syeh Jangkung. Mengajukan  pinjaman ke UPK dengan menggunakan identitas anggota yang sudah melunasi pinjamnya.

Titik mengajukan pinjaman mulai Agustus 2014 hingga Januari 2015, pada saat itu dia sebagai Ketua 10 kelompok di Desa Trimulyo.


Namun sejak Juli 2015, proses pembayaran tidak dilakukan. Lantaran macet itulah badan pengawas UPK melakukan penelusuran. Rupanya tersangka diduga meminjam kartu tanda penduduk (KTP)milik anggota yang pernah meminjam dan telah melakukan pelunasan. KTP itulah yang diduga digunakan kembali untuk melakukan peminjaman yang uangnya digunakan secara pribadi oleh tersangka.

Proses mediasi pun sebenarnya telah dilakukan. Hanya saja proses tersebut tidak juga menemukan titik temu. Hingga akhirnya berdasarkan keputusan rapat musyarawarah antar desa (MAD) diputuskan tersangka dilaporkan ke petugas kepolisian.

Dari perhitungan sementara diketahui jika UPK Syeh Jangkung mengalami kerugian hingga Rp 156,8 juta.  Namun setelah di audit badan pemeriksa keuangan (BPK) diketahui jika kerugian Negara mencapai Rp 260,7 juta.

Dalam gelar kasusnya Kapolres Pati AKBP Jon Wesly pun sempat menunjukkan uang pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu dengan total Rp 50 juta sebagai barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kami juga mendapatkan sejumlah barang bukti seperti satu bendel dokumen pengajuan, pencairan dan berita acara,”terangnya.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus bersiap dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan undang-undang republic Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tersangka sendiri berhasil diamankan setelah sempat pergi ke Jakarta. Kepada Kapolres tersangka mengaku jika uang ratusan juta itu digunakan untuk berobat. Dia mengaku memiliki riwayat penyakit infeksi benang saraf.

“Saya gunakan untuk berobat. Cuma bisa mengembalikan Rp 50 juta saja,”ujarnya. (wr)

TerPopuler