Warga Pemohon Sertifikat Merasa Terbantu Adanya Program PTSL

Warga Pemohon Sertifikat Merasa Terbantu Adanya Program PTSL

Minggu, 06 Oktober 2019, Oktober 06, 2019


Sunawi bersama warga pemohon sertifikat saat rapat di Kantor Kepala Desa Sinoman Pati,  Minggu, 6/10/19

Kota-Sunawi warga Desa Sinoman, Pati salah satu penerima manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengaku merasa terbantu adanya program tersebut, pasalnya, selama bertahun-tahun tanah yang dia miliki akan mempunyai sertifikat sebagai bukti status kepemilikan yang  sah.

Hal itu disampaikan oleh Sunawi usai melakukan rapat dengan pihak panitia yang bertempat di Kantor Kepala Desa Sinoman, Minggu, (6/10/19).

"Alhamdulillah, adanya program PTSL ini saya merasa senang dan terbantu, untuk itu saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, pemerintah kabupaten juga pemerintahan desa,"ungkapnya.

Terkait adanya biaya yang harus ditunaikan dia tidak merasa keberatan, karena sudah melalui mekanisme yang benar yaitu sudah dirapatkan dan mendapatkan kesepakatan bersama antara panitia dengan para pemohon atau penerima program PTSL.

"Saya tidak merasa keberatan terkait hasil keputusan muasyawarah, yang kami lakukan bersama dan juga panitiapun juga sudah menjalankanya proses pembuatan sertifikat mulai,  sosialisasi sampai dengan melakukan pengolahan administrasi mereka lakukan dengan baik, dan tidak melanggar aturan," tambahnya.

Dirinya juga berharap, proses pembuatan sertifikat tanah berjalan dengan lancar sehingga keinginannya untuk memiliki sertifikat atas tanahnya segera terealisir.

"Saya berharap proses ini segera selesai hingga kami mendapatkan sertifikat yang selama ini saya idamkan," harapnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Agus Prasetyo Ketua Panitia kepengurusan sertifikat Program PTSL mengaku, bahwa dirinya dengan panitia yang lain sudah melakukan proses tersebut sesuai peraturan.

"Saya selaku ketua panitia sudah menjalankan proses pembuatan sertifikat dalam Program PTSL, sudah sesui aturan dan petunjuk yang sudah ditetapkan, baik mulai sosialisasi, pengukuran,  pendataan dan syarat administrtaif lainya,"Katanya.

Dan perlu diketahui bahwa jumlah yang mengajukan pemohonan sertifikat sekitar 600 bidang tanah, "tentunya dengan jumlah besar seperti itu panitia harus memberikan pelayanan yang baik kepada para pemohon,"pungkasnya. (wr)

TerPopuler