Pati Anggarkan 139 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

Pati Anggarkan 139 Miliar Untuk Penanganan Covid-19

Rabu, 15 April 2020, April 15, 2020

Bupati saat memimpin Rakorpok Triwulan I secara daring, di Ruang Command Center Kabupaten Pati, Rabu (15/4). 

Kota - Di tengah pandemi virus corona yang merata di berbagai belahan dunia, Bupati Haryanto mengajak jajarannya untuk mengetatkan ikat pinggang, guna menangani wabah yang telah ada di Kabupaten Pati.

Hal itu diungkapkan Bupati saat memimpin Rakorpok Triwulan I secara daring, di Ruang Command Center Kabupaten Pati, Rabu (15/4). Bersama Wakil Bupati Saiful Arifin dan Sekda Suharyono, Bupati menegaskan pada Kepala OPD untuk refocusing anggaran di masing-masing instansi.

Sebelumnya, Bupati telah membuat surat edaran agar seluruh Kepala OPD melakukan pergeseran anggaran, hingga 32 miliar. Namun setelah terbitnya SK Menteri Bersama, yaitu Mendagri dan Menteri Keuangan mewajibkan daerah melakukan refocusing anggaran hingga minimal 50%.

Bupati menyebutkan, beberapa pos kegiatan mengalami pengurangan diantaranya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah dinaikkan bulan Februari, harus dikurangi hingga 40% selama masa pandemi.

"Kemudian anggaran makan minum, lalu perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri kita ambil lagi, begitu juga sarana prasarana pengadaan mobil dan lain-lain kita ambil lagi," tegas Bupati.

Regulasi ini Bupati sampaikan untuk seluruh OPD agar melakukan pengurangan anggaran sendiri.
"Kita harus menyediakan alokasi anggaran penanganan covid-19, baik pembelian APD maupun penunjang kesehatan, juga kebutuhan jaring pengaman sosial yang membutuhkan biaya hingga 139 miliar," ungkap Bupati.

Di kesempatan ini Bupati juga mengajak seluruh jajarannya untuk berdoa bersama. Ia berharap wabah tidak semakin meningkat, sehingga penanganan covid-19 di Kabupaten Pati bisa tercukupi dari APBD Kabupaten Pati.

Bupati juga menegaskan refocusing anggaran ini dilakukan dalam waktu singkat. Ia menginstruksikan pada Sekretaris Daerah untuk mengkoordinasikan pergeseran anggaran.

Bila OPD tidak segera melakukan refocusing anggaran, maka Bupati, Wabup, Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD akan memutuskan mana pos anggaran yang harus digeser.

"Karena nanti tanggal 23 kalau tidak melaporkan secara resmi, kita justru dipotong sendiri dari pusat. Oleh karena itu kepala OPD yang bisa menentukan refocusing atau ditunda. Bila memang nantinya tidak digunakan akan dikembalikan di perubahan anggaran," jelasnya.

Bupati menekankan bahwa seluruh OPD dan para ASN mengerti dan menjadi kepentingan bersama.
"Kita utamakan undang- undang paling tinggi yakni keselamatan kepada masyarakat, sebab kalau anggaran dapat dialokasikan di lain kesempatan, akan tetapi kalau masyarakat kelaparan, sakit, perlu bantuan, ini harus diutamakan oleh pemerintah daerah," tandas Bupati. (po4/PO/MK)

TerPopuler