Ketua IBI Pati, Praktik Bidan Sesuai PMK No. 28 tahun 2017.

Ketua IBI Pati, Praktik Bidan Sesuai PMK No. 28 tahun 2017.

Selasa, 27 Oktober 2020, Oktober 27, 2020


PATI - Menyikapi tentang larangan bidan membuka praktik mandiri, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) di Kabupaten Pati, Ninik Hermiati meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, Izin Penyelenggaraan dan Praktik Bidan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 tahun 2017.


"Yang sebenarnya bidan boleh menyelenggarakan praktik mandiri. Karena ada dasarnya yaitu PMK nomor 28 tahun 2017. Bahwa IBI sudah menghadap ke Bapak Bupati, beliau menyampaikan bahwa tidak ada larangan untuk Praktik Mandiri Bidan.

Sehingga adanya berita larangan dan sanksi dari bapak bupati terkait bidan yang melakukan praktik mandiri adalah tidak benar."jelasnya.


Ditambahkan, yang dimaksud adalah larangan membuka praktik infus di rumah pasien umum. "Jadi jika ada pasien umum, sakit panas misalnya, minta infus di rumah itu yang tidak boleh. Ini harus dirujuk ke klinik, puskesmas atau rumah sakit. Dan itu juga berlaku tidak bagi bidan saja, namun tenaga kesehatan yang lain," ujar Ninik.


Pihaknya juga meminta para bidan yang ada di Kabupaten Pati untuk tetap tenang. Karena semua bidan yang melakukan praktik mandiri mempunyai ijin praktik yang resmi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Pati. Saat ditemui di Gedung IBI Pati, Selasa (27/10)  


Senada, Ketua PD IBI Jateng, Sumarsih menjelaskan, ijin praktik bidan sudah diatur dari pengurus pusat hingga tingkat ranting. 


"Jadi teman-teman kami sudah paham aturannya. Tahu mana yang boleh dilakukan mana yang tidak. Selain Permenkes, Undang-undang Kebidanan nomor 4 tahun 2019 juga sudah mengatur semua," tegasnya.


Sementara itu, Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinkes Pati Kasriatun mengatakan, pada masa pandemi angka kematian ibu dan bayi sangat dipengaruhi oleh kualitas pelayanan kebidanan. Jadi, jika tidak diijinkan praktik, dikhawatirkan akan mempengaruhi derajat kesehatan ibu dan anak.


"Jadi pelayanan praktik mandiri ini sangat berkontribusi pada derajat kesehatan ibu dan bayi. Jadi ini perlu diklarifikasi agar teman-teman bidan yang melakukan praktik tidak resah dan tetap semangat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat," pintanya. (*)

TerPopuler