Merasa Dirugikan, Calon Sekdes Gadudero Persoalkan Proses Penilaian

Merasa Dirugikan, Calon Sekdes Gadudero Persoalkan Proses Penilaian

Senin, 09 November 2020, November 09, 2020

 


Pati, Sukolilo - Proses seleksi penilaian untuk menjaring calon perangkat Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati menuai permasalahan. Mengingat dalam penilaian sistem pengabdian, SK salah satu peserta digugurkan.

 

Calon Sekdes Gadudero, Zaenal Abidin mengatakan, merasa dirugikan karena SK Karang Taruna untuk periode tahun 2016-2021 miliknya dianggap tidak sah. Dan, pihak Panitia Pengisian Perangkat Desa Gadudero lebih menggunakan SK 2016-2019 dalam sistem penilaian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.

 

“Saya adalah sekretaris Karang Taruna yang SK-nya tertulis untuk masa periode. Namun anehnya, dari kepala desa muncul SK yang berakhir pada tahun 2019. Kan di dalam Permensos juga disebutkan bahwa periode Karang Taruna harusnya lima tahun,” ujarnya, Senin (9/11).

 

Selain itu saat proses penjaringan dan pengumpulan berkas,ia menyebut telah memintakan legalisir dari kepala desa untuk SK Karang Taruna tersebut. Dengan sudah dilegalisir ia pun yakin jika seharusnya ada aslinya.

 

“Tapi kenapa tiba-tiba saat proses perhitungan skor pengabdian itu tidak dihitung. Saya merasa dirugikan,” keluhnya.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Gadudero, Setyo Budi menyebutkan, jika SK Karang Taruna yang berakhir pada tahun 2019 memang dikeluarkan pada periode kepemimpinannya. “SK tersebut memang dikeluarkan di era saya. Saya juga telah menunjukkan arsip yang ada,” jelasnya.

 

Ketua Panitia Pengisian Perangkat Desa Gadudero, Hartono mengamini jika dalam uji publik muncul persoalan SK yang dianggap tidak sesuai oleh salah satu calon Sekdes, yakni SK 2016-2019 dan SK 2016-2021 Karang Taruna.

 

“Kami sudah klarifikasi ke Kepala Desa dan diberikan verifikasi bahwa yang disahkan untuk tahun 2016 hingga 2019. Perhitungan skor saat ini tetap berjalan. Terkait persoalan SK tersebut, hanya skornya saja yang tidak dihitung, tapi tidak menggugurkan calon,” bebernya.

 

Diketahui, pengisian perangkat desa tersebut menjaring tiga formasi dengan delapan calon. Formasi Sekdes diikuti tiga calon, Kasi Perencanaan tiga orang dan Kaur Pelayanan dua orang.

TerPopuler