UMK Pati Tahun Depan Diproyeksikan Naik

UMK Pati Tahun Depan Diproyeksikan Naik

Kamis, 12 November 2020, November 12, 2020

 


Pati, Kota - Pada tahun 2021 depan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Pati diusulkan mengalami kenaikan sebesar Rp62.000 atau 3,27 persen. Sehingga UMK bakal naik menjadi Rp1.953.000.

 

Diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Pati sudah selesai melangsungkan pembahasan dan saat ini sudah dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ihwal tersebut diutarakan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Tri Haryama.

 

“Usulan tersebut juga telah dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah. Hasil pastinya masih mengunggu pada 21 November mendatang.  Alhamdulillah sudah selesai, rekomendari sudah kami kirim. Ada kenaikan 3,27 persen,” ujarnya melalui sambungan telepon seluler, Kamis (12/11).

 

Kenaikan ini dijelaskannya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. PP tersebut juga dijadikan patokan provinsi untuk menetapkan Upah Minium Provinsi (UMP) yang juga dinaikkan.

 

Sementara apabila berpatokan pada SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum  2021 sama dengan tahun 2020, tentunya untuk UMK Pati mungkin juga sama.

 

“Sesuai penetapan UMP, Pati dalam hal ini berpatokan pada PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, jadi ada kenaikan,” imbuhnya.

 

UMK Pati pada 2020 ini adalah Rp1.891.000 atau mengalami kenaikan 8,51 persen dari UMK 2019. Sementara apabila usulan UMK 2021 dinaikkan Rp62.000 atau naik 3,27 persen, maka UMK Pati 2021 adalah Rp1.953.000.

TerPopuler